Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 23.00 WIB

Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim Masuk DPO, MAKI Minta Kejagung Terbitkan Red Notice Interpol untuk Jurist Tan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

JawaPos.com - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, kini menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga yang bersangkutan berada di Australia. Karena itu, MAKI mendorong Kejagung memasukkan nama Jurist Tan dalam red notice Interpol. 

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, sangat tidak adil bila Kejagung tidak berusaha menangkap dan menahan Jurist Tan. Sebab, tersangka lain sudah ditahan oleh penyidik. Berdasar penelusuran yang dilakukan oleh MAKI, Boyamin menyebut, Jurist Tan diduga berada di Australia. 

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir. Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney, Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring,” kata Boyamin Saiman kepada awak media di Jakarta pada Rabu (16/7).

Boyamin menyampaikan bahwa dalam sistem pergaulan internasional, untuk memulangkan tersangka ke dalam negeri, dibutuhkan kerja sama dengan Interpol. Untuk itu, MAKI mendorong dan mendesak Kejagung segera memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol di kantor pusat Interpol, Lyon, Prancis.

”Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia, untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia,” imbuhnya. 

MAKI secara inisiatif berniat segera menyampaikan data dan informasi mengenai keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Tujuannya untuk membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan ke Indonesia. 

”Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan, dan selanjutnya proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” tutup Boyamin. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore