Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)
JawaPos.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyoroti sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai mengancam prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Ketua PBHI, Julius Ibrani, menyampaikan pandangannya terhadap beberapa isu penting dalam pembahasan revisi KUHAP, terutama terkait mekanisme upaya paksa tanpa izin pengadilan, potensi rekayasa kasus dalam penyelidikan, hingga perlindungan terhadap saksi dan korban.
“Upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan yang tidak disertai dengan izin atau penetapan pengadilan adalah bentuk tindakan represif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Tanpa kontrol yudisial, tindakan ini sangat rawan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum,” kata Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Senin (14/7).
“Kami melihat adanya pasal-pasal dalam RKUHAP yang memberi wewenang luas dan subyektif kepada penyelidik, seperti pembuntutan, penyamaran, hingga pembelian terselubung dalam tahap penyelidikan. Ini harus dihapus karena berpotensi menjadi bentuk upaya paksa yang tidak diawasi pengadilan,” sambungnya.
Julis menjelaskan, ketentuan seperti Pasal 5 huruf d dan Pasal 16 RKUHAP secara nyata membuka celah tindakan penyelidik yang eksesif. Padahal penyelidikan seharusnya hanya bertujuan mengumpulkan informasi awal atas suatu peristiwa, bukan untuk melakukan tindakan koersif.
“Yang lebih berbahaya adalah penghapusan mekanisme keberatan atas penahanan. Ini mencederai prinsip due process of law. Tersangka, keluarga, dan kuasa hukum harus tetap punya ruang untuk mengajukan keberatan atas tindakan penahanan,” ungkap Julius.
Selain itu, pendekatan keadilan restoratif tidak bisa diterapkan sejak tahap penyelidikan. Karena belum ada kepastian hukum mengenai terjadinya tindak pidana.
“Jika diterapkan, justru membuka ruang transaksional dan manipulasi dalam proses hukum,” ucapnya.
Dalam konteks perlindungan korban dan saksi, lanjut Julius, RKUHAP juga sangat tertinggal. Seharusnya mereka mendapatkan hak pendampingan hukum yang sama seperti tersangka, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seksual dan pelanggaran HAM berat.
“Kami juga menyoroti koordinasi penyidikan yang baru dilakukan setelah SPDP dikirim ke kejaksaan. Ini terlalu terlambat. Seharusnya koordinasi dimulai sejak laporan diterima agar ada kontrol lebih awal terhadap potensi penyimpangan,” urainya.
Sementara, terkait isu koneksitas militer juga harus diatur secara tegas. Semua prajurit TNI yang melanggar hukum pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan militer.
“Proses hukum di pengadilan militer sering tertutup dan minim akuntabilitas,” terang Julius.
Bahkan, kasus-kasus seperti salah tangkap Pegi Setiawan dan pengamen Cipulir harus menjadi pelajaran bahwa tanpa izin pengadilan dan pengawasan yudisial, tindakan upaya paksa sangat rentan melanggar HAM.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
