Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Juli 2025 | 05.15 WIB

KPK Duga Ada Pasal dalam RKUHAP yang Dirancang DPR dan Pemerintah Tidak Sejalan dengan UU KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berpotensi tidak sejalan dengan Undang-Undang KPK. Hal ini disampaikan menyusul kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPK bersama para ahli hukum pada Kamis (10/7), guna membedah dampak RKUHAP terhadap kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

"Benar, pada Kamis (10/7), KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (12/7).

Menurut Budi, para pakar hukum dalam FGD tersebut sepakat bahwa penanganan tindak pidana korupsi harus tetap berada dalam koridor lex specialis, sebagaimana yang selama ini diterapkan oleh KPK. Mereka menilai, korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) memang harus mendapat perlakuan hukum khusus.

"Prinsipnya, para pakar ini mendukung penuh adanya pengaturan lex specialis penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dilakukan KPK selama ini. Di mana korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime juga menjadi lex specialis dalam KUHP," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan juga telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini mempertegas posisi KPK sebagai lembaga yang memiliki mandat hukum yang kuat dalam memberantas korupsi.

"Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh MK," tegasnya. 

Ia menambahkan, semua masukan yang disampaikan dalam diskusi tersebut akan menjadi bahan pengayaan penting bagi KPK dalam pembahasan internal berikutnya.

"Masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan pihaknya telah membahas ribuan daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP. Menurutnya, terdapat 1.676 DIM yang telah dibahas secara keseluruhan.

"Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295," ujar Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu memastikan, pihaknya akan segera membawanya ke pembahasan tingkat I. Ia memastikan, KUHAP lama produk kolonial akan segera diganti.

"Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru. Urgent nih, sangat urgent mengganti KUHAP lama ya. Ya namanya undang-undang kan, namanya kita kerja di sini kan kalau bisa kerja lebih cepat ya lebih baik," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore