
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berpotensi tidak sejalan dengan Undang-Undang KPK. Hal ini disampaikan menyusul kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPK bersama para ahli hukum pada Kamis (10/7), guna membedah dampak RKUHAP terhadap kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
"Benar, pada Kamis (10/7), KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (12/7).
Menurut Budi, para pakar hukum dalam FGD tersebut sepakat bahwa penanganan tindak pidana korupsi harus tetap berada dalam koridor lex specialis, sebagaimana yang selama ini diterapkan oleh KPK. Mereka menilai, korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) memang harus mendapat perlakuan hukum khusus.
"Prinsipnya, para pakar ini mendukung penuh adanya pengaturan lex specialis penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dilakukan KPK selama ini. Di mana korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime juga menjadi lex specialis dalam KUHP," jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan juga telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini mempertegas posisi KPK sebagai lembaga yang memiliki mandat hukum yang kuat dalam memberantas korupsi.
"Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh MK," tegasnya.
Ia menambahkan, semua masukan yang disampaikan dalam diskusi tersebut akan menjadi bahan pengayaan penting bagi KPK dalam pembahasan internal berikutnya.
"Masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan pihaknya telah membahas ribuan daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP. Menurutnya, terdapat 1.676 DIM yang telah dibahas secara keseluruhan.
"Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295," ujar Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu memastikan, pihaknya akan segera membawanya ke pembahasan tingkat I. Ia memastikan, KUHAP lama produk kolonial akan segera diganti.
"Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru. Urgent nih, sangat urgent mengganti KUHAP lama ya. Ya namanya undang-undang kan, namanya kita kerja di sini kan kalau bisa kerja lebih cepat ya lebih baik," pungkasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
