Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Juli 2025 | 05.16 WIB

Batalkan Rencana Perkecil Ukuran Luas Minimal Rumah Subsidi jadi 18 Meter Persegi, Menteri PKP Maruarar Sirait Minta Maaf

Menteri PKP Maruarar Sirait. (Kementerian PKP) - Image

Menteri PKP Maruarar Sirait. (Kementerian PKP)

JawaPos.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) resmi membatalkan rencana memperkecil luas minimal rumah subsidi di Indonesia. Sebelumnya, Ara berencana mengubah luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.

Ara menyebut pembatalan ini seiring dengan banyaknya masukan yang sudah diterima oleh dirinya, termasuk salah satunya dari sejumlah anggota Komisi V DPR RI.

Sembari memastikan pencabutan rencananya itu, ia menyampaikan permohonan maaf terkait idenya yang mungkin kurang tepat tersebut.

"Saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR RI, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu," kata Ara dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/7).

Dalam rapat, Ara juga menuturkan bahwa sebetulnya rencana untuk memperkecil luasan rumah subsidi berawal dari banyaknya keinginan anak muda yang ingin tinggal di kota, namun harga tanahnya sudah mahal. Bahkan, ia menyadari bahwa rencananya itu kurang tepat.

“Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya mungkin cukup baik. Tapi mungkin kami harus terus belajar bahwa ide-ide di ruang publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana bakal memperkecil luas minimal rumah subsidi di Indonesia. Pemangkasan ini akan berlaku untuk luas tanah dan juga luas lantai rumah tapak yang masuk dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Rencana tersebut nantinya akan tertuang dalam aturan baru Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025.

Dalam draft aturan baru yang beredar, tercantum bahwa luas tanah rumah tapak bersubsidi akan diperkecil menjadi terendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas bangunan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Merespons hal itu, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menilai rencana pemerintah untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi tidak ideal.

Ketua Apersi, Junaidi Abdillah mengatakan, dengan luas tanah sebesar 25 meter persegi dan 18 meter persegi, luas lantai rumah subsidi tidak cocok dijadikan sebagai rumah masa depan.

Pasalnya, dengan ukuran tersebut, Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) tidak bisa memperluas bangunan. Bahkan dinilai tidak layak untuk keluarga kecil yang memiliki keturunan.

"Tidak ideal. MBR tidak bisa tambah luas bangunan, tidak layak untuk yang mempunyai keturunan. Hanya menjadi rumah sementara, bukan rumah masa depan," kata Junaidi kepada JawaPos.com, Minggu (1/6).

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore