Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 21.05 WIB

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditahan untuk Kedua Kalinya atas Tuntutan Darurat Militer

Mantan Presiden Korea selatan Yoon Suk Yeol keluar dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul Selatan (9/7). (Yonhap) - Image

Mantan Presiden Korea selatan Yoon Suk Yeol keluar dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul Selatan (9/7). (Yonhap)

JawaPos.com - Pengadilan Seoul pada hari Kamis (10/9), mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, atas kegagalan penerapan darurat militer, menempatkannya dalam tahanan untuk kedua kalinya.
 
Nam Se Jin hakim senior di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, mengeluarkan surat perintah yang diminta oleh penasihat khusus Cho Eun Suk, dengan alasan kekhawatiran bahwa mantan presiden dapat menghilangkan bukti.
 
Tim Cho Eun Suk mengajukan surat perintah tersebut atas lima dakwaan utama, termasuk dugaan pelanggaran hak-hak anggota Kabinet oleh Yoon Suk Yeol.
 
Di mana Yoon Suk Yeol hanya memanggil beberapa orang terpilih ke sebuah pertemuan, yang diadakan sesaat sebelum ia mengumumkan darurat militer pada tanggal 3 Desember 2024.
 
Yoon Suk Yeol dan pengacaranya menghadiri persidangan, dan menolak semua tuduhan sebelum mantan presiden dibawa ke Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, tepat di Selatan ibu kota, untuk menunggu keputusan pengadilan.
 
Di antara dakwaan tersebut, mantan presiden tersebut dituduh membuat dokumen deklarasi darurat militer palsu setelah 3 Desember untuk menambah legitimasi atas tindakannya.
 
Serta meminta agar dokumen tersebut ditandatangani oleh Perdana Menteri saat itu Han Duck Soo, dan Menteri Pertahanan saat itu Kim Yong Hyun sebelum membuangnya.
 
Dakwaan lainnya melibatkan dugaan instruksinya kepada juru bicara presiden, untuk pers asing agar menyebarkan pernyataan palsu yang mengingkari niatnya untuk menghancurkan tatanan konstitusional, melalui upaya darurat militer.
 
Dugaan instruksinya kepada Dinas Keamanan Presiden, untuk memblokir penahanannya oleh penyidik pada awal Januari, hingga dugaan perintahnya untuk menghapus rekaman panggilan dari telepon aman (tidak bisa disadap), yang digunakan oleh tiga komandan militer.
 
Dikutip dari Korea Times, ini merupakan adalah kedua kalinya Yoon Suk Yeol resmi ditangkap.
 
Penahanan perdananya terjadi pada bulan Januari ketika Yuk Seok Yeol masih menjabat, tetapi pengadilan kemudian menerima permintaannya untuk membatalkan penangkapannya dan mengabulkan pembebasannya pada bulan Maret.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore