
Ilustrasi anak-anak bermain layang-layang. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Pemerintah melalui AirNav Indonesia mencatat sudah puluhan penerbangan batal terbang dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten. Hal itu tak lain akibat adanya gangguan layang-layang yang ada di sekitar bandara.
Merespons hal itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandar udara.
Khususnya untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ada ancaman pidana dan denda bagi mereka yang tetap nekat membuat gangguan di sekitar bandara. Salah satunya adalah mereka yang menerbangkan layang-layang.
"Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara.
"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser, atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan," jelas Putu Eka Cahyadhi.
Putu juga menjelaskan bahwa dalam regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan telah secara jelas mengatur terkait dengan Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) di bandar udara.
Dalam aturan itu juga dipastikan bahwa kawasan sekitar bandara harus steril karena untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Adapun kegiatan bermain layang-layang di KKOP merupakan salah satu bentuk kegiatan yang membahayakan keselamatan operasional penerbangan.
Itu sebabnya, pemerintah akan segera membentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya.
"Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkas Putu Eka.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
