
Ilustrasi anak-anak bermain layang-layang. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Pemerintah melalui AirNav Indonesia mencatat sudah puluhan penerbangan batal terbang dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten. Hal itu tak lain akibat adanya gangguan layang-layang yang ada di sekitar bandara.
Merespons hal itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandar udara.
Khususnya untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ada ancaman pidana dan denda bagi mereka yang tetap nekat membuat gangguan di sekitar bandara. Salah satunya adalah mereka yang menerbangkan layang-layang.
"Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara.
"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser, atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan," jelas Putu Eka Cahyadhi.
Putu juga menjelaskan bahwa dalam regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan telah secara jelas mengatur terkait dengan Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) di bandar udara.
Dalam aturan itu juga dipastikan bahwa kawasan sekitar bandara harus steril karena untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Adapun kegiatan bermain layang-layang di KKOP merupakan salah satu bentuk kegiatan yang membahayakan keselamatan operasional penerbangan.
Itu sebabnya, pemerintah akan segera membentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya.
"Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkas Putu Eka.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
