Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 06.33 WIB

Awas! Nekat Main Layang-layang di Dekat Bandara Bisa Dipidana Maksimal 3 Tahun Penjara dan Denda hingga Rp 1 Miliar

Ilustrasi anak-anak bermain layang-layang. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang) - Image

Ilustrasi anak-anak bermain layang-layang. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Pemerintah melalui AirNav Indonesia mencatat sudah puluhan penerbangan batal terbang dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten. Hal itu tak lain akibat adanya gangguan layang-layang yang ada di sekitar bandara.

Merespons hal itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandar udara.

Khususnya untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ada ancaman pidana dan denda bagi mereka yang tetap nekat membuat gangguan di sekitar bandara. Salah satunya adalah mereka yang menerbangkan layang-layang.

"Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Rabu (9/7).

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara.

"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser, atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan," jelas Putu Eka Cahyadhi.

Putu juga menjelaskan bahwa dalam regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan telah secara jelas mengatur terkait dengan Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) di bandar udara.

Dalam aturan itu juga dipastikan bahwa kawasan sekitar bandara harus steril karena untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Adapun kegiatan bermain layang-layang di KKOP merupakan salah satu bentuk kegiatan yang membahayakan keselamatan operasional penerbangan.

Itu sebabnya, pemerintah akan segera membentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya.

"Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkas Putu Eka.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore