
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kanan) menerima Direktur Utama Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya (kiri). (Muhamad Ali/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mulai 1 Juli lalu, Novi Helmy Prasetya sudah tidak lagi bertugas sebagai direktur utama (dirut) Perum Bulog. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Prihasto Setyanto menduduki jabatan itu. Sementara Novi Helmy kembali berdinas di TNI dan melanjutkan karirnya di militer sebagai perwira tinggi berpangkat letjen.
Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Mengingat TNI sempat menyampaikan bahwa Novi Helmy sudah mengajukan pengunduran diri dari institusi militer sejak dirinya diminta bertugas sebagai dirut Perum Bulog. Co Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi yang juga pemerhati isu-isu militer pun angkat bicara terkait kondisi itu.
”Penugasan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai direktur utama Perum Bulog dan kembalinya beliau ke dinas aktif TNI menimbulkan pertanyaan serius, terutama soal kepatuhan terhadap aturan hukum yang mengatur batasan keterlibatan militer dalam jabatan sipil,” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com pada Sabtu (5/7).
Menurut Fahmi, persoalan utama dari polemik tersebut terletak pada status hukum Novi Helmy saat pertama kali ditugaskan ke Perum Bulog. Banyak pihak meyakini bahwa statusnya akan diperjelas dengan mengacu pada ketentuan tentang kewajiban untuk pensiun dini atau mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan sipil seperti aturan dalam pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004.
”Dengan kata lain, meskipun saat Letjen Novi ditunjuk sebagai dirut Bulog pada awal Februari 2025 revisi UU TNI belum berlaku, aturan tentang keharusan pensiun dini sudah berlaku penuh sejak dua dekade lalu. Perum Bulog pun bukan termasuk dalam daftar instansi yang boleh diisi prajurit aktif sebagaimana disebut dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 maupun dalam revisi UU TNI,” terang dia.
Fahmi menyatakan bahwa saat Novi Helmy diangkat secara resmi menjadi dirut Perum Bulog, tidak ada informasi atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa dia telah mengundurkan diri atau pensiun dini. Bahkan pernyataan lisan dari pejabat tinggi TNI, termasuk KSAD, yang menyebut Letjen Novi telah pensiun, tidak pernah diperkuat dengan SK atau dokumen administratif yang dapat diverifikasi oleh publik.
”Padahal, jika benar-benar telah pensiun, mustahil beliau bisa ditarik kembali ke dinas aktif, karena tidak ada dasar hukum dalam UU TNI yang memungkinkan reaktivasi prajurit yang sudah pensiun,” imbuhnya.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh TNI pada 3 Juli lalu, Fahmi menyatakan bahwa, semakin jelas menunjukkan adanya persoalan. Sebab disebutkan bahwa panglima TNI bersurat kepada menteri BUMN pada 5 Juni 2025 untuk menarik Novi Helmy kembali ke institusi TNI, dan Kementerian BUMN menyetujui permintaan itu pada 30 Juni.
”Fakta itu menunjukkan bahwa Letjen Novi masih berstatus prajurit aktif selama menjabat Dirut Bulog, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keabsahan penempatannya sejak awal,” kata dia.
Atas kondisi itu, Fahmi menyampaikan dua kemungkinan. Pertama, penugasan Novi Helmy di Perum Bulog dilakukan sebelum prosedur administratif pensiun dini diselesaikan, dengan asumsi bahwa proses pengakhiran kedinasan akan berjalan paralel dan mengacu pada Pasal 55 Ayat (1) huruf g UU TNI. Aturan itu menyatakan bahwa prajurit diberhentikan dengan hormat karena menduduki jabatan yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh prajurit aktif.
”Namun, jika proses pemberhentian itu belum selesai atau tertunda, dan Letjen Novi kemudian berubah pikiran untuk tetap berdinas aktif, maka koreksi administratif berupa penarikan kembali ke TNI dapat dilakukan secara formal,” ujarnya.
Kedua, masih kata Fahmi, bisa saja memang ada proses pensiun dini yang sempat berjalan, namun kemudian dilakukan semacam rekayasa administratif untuk memungkinkan yang bersangkutan kembali ke dinas aktif sebagai salah satu perwira tinggi TNI.
”Jika itu yang terjadi, mekanismenya perlu dijelaskan secara terbuka, karena tidak ada dasar dalam UU TNI, UU ASN, maupun peraturan kepegawaian lainnya yang mengatur reaktivasi prajurit yang telah pensiun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan bahwa apapun skenario penempatan Novi Helmy pada posisi dirut Perum Bulog, prosedur yang dijalani tidak sesuai dengan semangat maupun ketentuan hukum yang sudah lama berlaku. Bahkan, penarikan kembali pada Juni 2025 memperkuat dugaan bahwa penugasan ke Bulog sejak awal tidak memenuhi syarat administratif yang sah.
”Dari sisi hukum, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk,” sesalnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
