
Pengurus Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) diterima Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta (3/7). (Dokumentasi Bersathu)
JawaPos.com - Setiap tahun antrenn haji kian panjang. Diantaranya dipicu animo masyarakat berhaji yang terus meningkat. Saat ini rekor antrean terpanjang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Yaitu mencapai 46 tahun.
Secara umum antrean haji di Indonesia berada di rentang 17 tahun sampai 30 tahunan. Ada yang menggunakan antrean berdasarkan provinsi. Seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Ada juga yang membagi kuota berdasarkan kabupaten dan kota. Seperti di Sulawesi Selatan, Banten, dan Jawa Barat.
Di tengah antrean haji yang panjang itu, muncul gagasan supaya pemerintah menerapkan sistem hybrid. Gagasan ini disampaikan Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) Wawan Suhada usai bertemu dengan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anzat Simanjuntak di Jakarta.
"Bersathu memberikan ide dan gagasan mengenai haji hybrid," kata Wawan dalam keterangannya Jumat (4/7).
Dengan skema baru itu, memungkinkan perpindahan jamaah haji reguler yang ingin mengubah porsi menjadi haji khusus sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Seperti diketahui antrean haji reguler sekarang sudah sampai 30 tahun lebih. Bahkan ada yang sudah 40 tahun. Sementara haji khusus antreannya baru sekitar tujuh tahun.
Seperti diketahui regulator haji dan umrah segera resmi berpindah dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BPH. Momentum pergeseran kewenangan itu, dimanfaatkan sejumlah travel untuk mengusulkan perbaikan layanan umrah maupun haji ke depan.
Salah satu yang disoroti adalah umrah backpacker yang semakin marak dan lewat travel ilegal. Desakan supaya pemerintah menertibkan praktek umrah backpacker itu disampaikan pengurus Bersathu.
Wawan mengatakan, mereka menaruh harapan besar dengan adanya perpindahan urusan haji dan umrah tersebut. Dia mengatakan, Bersathu berharap BPH dapat menata kembali pelaksaan umrah agar dapat lebih baik kedepannya.
"Salah satunya mengawasi dan memberantas praktek umrah backpacker," katanya.
Wawan menjelaskan saat ini umar backpacker semakin marak. Celakanya mereka berangkat tanpa menggunakan travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) berizin sesuai amanat Undang-undang.
Dalam kesempatan itu Bersathu juga berharap Pemerintah dan Komisi VIII DPR dapat segera mengesahkan revisi Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggara Ibadan Haji dan Umrah. Agar dapat dijadikan landasan pelaksanaan haji dan umrah, serta memperkuat posisi BPH sebagai komandonya.
Bersathu juga berharap BPH dapat memberikan perhatian dan pengawasan komprehensif pada haji khusus. Mulai dari penataan kembali penentuan user quota haji khusus berbasis sistem. Tujuannya agar lebih sistematis dan dapat dapat diawasi dengan baik oleh BPH.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
