rehabi
Sejumlah barang bukti yang disita dari penggerebekan laboratorium gelap narkotika atau clandestine lab oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak lagi menangkap artis pengguna narkoba. Ia menegaskan, BNN harus menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya ketimpangan hukum di mata masyarakat.
"Kita mendukung pendekatan yang memanusiakan korban penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui rehabilitasi. Namun, negara harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi bahwa selebritas mendapatkan perlakuan istimewa dibandingkan masyarakat biasa," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (2/7).
Abdullah mengatakan, penanganan kasus narkoba di kalangan publik figur memang membutuhkan sensitivitas. Namun, ia menekankan penghapusan tindakan hukum terhadap artis pengguna narkoba harus disertai mekanisme yang jelas, pengawasan yang ketat, serta menghindari standar ganda.
"Kalau artis tidak ditangkap demi menghindari glorifikasi narkoba, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tertangkap di pinggir jalan dan langsung diproses pidana? Apakah mereka juga berhak atas perlindungan dan rehabilitasi yang sama?" cetus Abdullah.
Ia menekankan pentingnya keadilan prosedural dalam penerapan kebijakan ini. "Rehabilitasi bagi pengguna narkoba jangan hanya berlaku untuk artis, tapi harus adil dan bisa diakses oleh semua kalangan," tegasnya.
Abdullah juga menyoroti pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menyasar pengguna, tetapi juga harus menyentuh akar permasalahan di hulu. Karena itu, ia mendorong agar pendekatan baru yang ditempuh BNN menjadi bagian dari transformasi sistem penanggulangan narkotika yang lebih berkeadilan. Sebab, hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
"Intinya, kita ingin arah baru dalam penanganan narkoba ini benar-benar membawa keadilan dan efektivitas," ujarnya.
Abdullah juga memastikan bahwa DPR RI akan terus mengawal isu pemberantasan narkoba, termasuk melalui fungsi legislasi dan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Narkotika yang saat ini sedang dievaluasi. "Jangan sampai kebijakan yang baik justru menjadi bumerang karena pelaksanaannya tidak adil, tidak transparan, atau hanya menguntungkan kelompok tertentu," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan lembaganya memutuskan untuk tidak lagi menangkap artis pengguna narkotika. Alasannya, sorotan publik terhadap penangkapan artis justru bisa menjadi bumerang, karena para artis adalah figur publik yang setiap geraknya disorot media dan bisa secara tidak langsung mengampanyekan narkoba.
Sebagai gantinya, BNN akan menempuh pendekatan rehabilitasi bagi artis pengguna narkoba.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
