
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009, Chandra M Hamzah, saat dihadirkan sebagai ahli dalam gugatan uji materiil Pasal dan Pasal 3 UU Tipikor. (Istimewa).
JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009, Chandra M Hamzah, menganalogikan bahwa penjual pecel lele bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, jika mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu.
Pernyataan itu disampaikan Chandra Hamzah saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang uji materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/6).
Chandra mempersoalkan bunyi Pasal 2 dan Pasal 3 yang dinilai terlalu luas dan ambigu. Sehingga dapat menimbulkan penegakkan hukum yang sewenang-wenang.
"Sebab, penjual pecel lele termasuk 'setiap orang' yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki, kemudian penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak, sehingga dapat dianggap pula merugikan keuangan negara," kata Chandra Hamzah dalam siaran pers MK, Jumat (20/6).
Chandra menjelaskan, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi. Sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta.
"Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra.
Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor pun memuat frasa setiap orang yang dapat mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup. Padahal, ketentuan ini telah menegaskan adanya jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi," urai Chandra.
"Kemudian yang kedua, merevisi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, ‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’ karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” imbuhnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
