Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Juni 2025 | 02.56 WIB

Kini ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Komisi II Minta Ada Pengawasan

Ilustrasi: ASN di Surabaya yang mulai menerapkan WFA. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi: ASN di Surabaya yang mulai menerapkan WFA. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja lebih fleksibel baik soal jam kerja maupun lokasi kerja (work from anywhere/WFA). Hal ini terfasilitasi melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPANRB) No. 4/2025 Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengungkapkan, aturan ini dibuat sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi. Menurutnya, saat ini, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujarnya dalam keterangan resminya dikutip Kamis (19/6).

Adapun dalam PermenPANRB No. 4/2025, fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, serta lokasi tertentu. Kemudian, diatur pula soal jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Kendati begitu, Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. “Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Rukijo meminta agar pimpinan institusi mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel ini. Sebab, fleksibilitas kerja dinilainya tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, serta keteladanan dari para atasan.

"Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja," tegasnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera Anywhere (WFA) mengatakan, fleksibilitas kerja ini harus diawasi dengan ketat. Sebab, tanpa pengawasan yang baik bisa jadi pelayanan publik ataupun kinerja ASN jadi menurun. Ujung-ujungnya, anggaran bagi ASN berujung pemborosan.

"Ini ide bagus. Tapi tanpa karakter dan pengawasan bisa pemborosan. Apa yang baik jika tidak diawasi akan rusak," paparnya.

Harusnya, kata dia, kebijakan ini diawali dengan percontohan terlebih dahulu. Tidak serta merta disamaratakan untuk semua instansi. “Karena jika gebyah uyah bahaya," sambungnya.

Karenanya, dia meminta implementasi aturan yang resmi resmi diundangkan 21 April 2025 dievaluasi secara berkala. Jika memang terbukti sukses dan berdampak, maka kebijakan dapat diperluas.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore