
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kiri) menerima hibah dari KPK, Kamis (19/6). (Pemkot Surabaya/Antara)
JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan hibah senilai Rp 5.355.465.000.
Penyerahan dilakukan Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Kamis (19/6). Hibah ini merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan KPK sebagai ujung penanganan tindak pidana korupsi.
”Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan acara serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada para penerima hibah, salah satunya Kota Surabaya,” ujar Mungki seperti dilansir dari Antara.
Mungki menekankan, aset-aset yang diserahkan ini berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Aset-aset yang dihibahkan adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan para pelaku.
”Jadi dalam suatu putusan itu setidaknya ada tujuh klaster yang harus kita selesaikan meliputi pidana badan, barang bukti, pidana denda, uang pengganti, biaya perkara, pembukaan pemblokiran, dan pidana tambahan lainnya. Aset yang diserahkan hari ini termasuk dalam kategori barang bukti yang dirampas untuk negara,” kata Mungki Hadipratikto.
Mungki menyampaikan penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada unsur kebermanfaatan bagi negara dan masyarakat sebagai korban. KPK berharap aset-aset yang diserahkan ini dapat menjadi sarana pencegahan tindak pidana korupsi.
”Ini bisa menjadi contoh untuk semuanya, kalau kalian korupsi akibatnya seperti ini, aset-asetnya akan dirampas, disita dan lain sebagainya. Selain itu, aset-aset ini tidak hanya dirampas saja tapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Mungki Hadipratikto.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, aset hibah yang diterima Pemkot Surabaya adalah satu unit Apartemen Graha Golf, Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis senilai Rp 5.355.465.000.
”Hari ini (19/6), kami kembali menerima hibah hasil rampasan dari KPK. Aset ini merupakan amanah bagi Pemkot Surabaya untuk digunakan demi kemaslahatan umat,” tutur Eri Cahyadi.
Dia melaporkan, aset hibah sebelumnya telah dilakukan perbaikan untuk digunakan sebagai lokasi Koperasi Merah Putih.
”Kami akan menggunakan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, terlebih dalam menggerakkan ekonomi, sehingga dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk kepada pemkot dan bisa dimanfaatkan dalam pembangunan Kota Pahlawan,” terang Eri Cahyadi.
Dia memastikan bahwa aset rampasan KPK yang diterima Pemkot Surabaya akan diberikan tanda atau tulisan khusus.
”Sehingga, masyarakat bisa mengetahui ternyata aset yang disita KPK dikembalikan kepada negara, ada yang dikembalikan kepada pemerintah kota agar bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan yang menambah manfaat bagi masyarakat,” tandas Eri Cahyadi.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
