Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Juni 2025 | 19.57 WIB

Dukung Keputusan Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Perusahaan Dianggap Lakukan Pelanggaran 

Penambangan di wilayah Raja Ampat, Papua. (Istimewa). - Image

Penambangan di wilayah Raja Ampat, Papua. (Istimewa).

JawaPos.com - Sebanyak 4 izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya telah dicabut. Keputusan ini dianggap tepat, karena lokasi pertambangan berada di kawasan geopark.

"Seperti diketahui, 4 IUP yang akan dicabut pemerintah dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawai Sejahtera dan PT Nurham. Salah satu alasannya adalah karena lokasi tambang berada di kawasan lindung Geopark," ujar Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna, Rabu (11/6).

Dia menilai, hal yang wajar bila izin tambang tersebut dicabut. Sebab, lokasi penambangan berada di kawasan dilindungi.

"Dilihat secara teknis, 4 izin tambang sebagian masuk kawasan Geopark," imbuhnya.

Atas dasar itu, perusahaan tersebut dianggap telah melanggar aturan. Untuk itu sudah sepatutnya izin tambang dicabut.

"4 perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat pemerintah mencabut izinnya. Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan ini sebagaimana diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin (9/6) kemarin. 

"Atas petunjuk Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo dalam konferensi pers secara daring, Selasa (10/6). 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore