
Cuplikan video yang menampilkan sosok warga Papua yang digambarkan oleh teknologi digital artificial intelligence (AI) menolak pertambangan nikel di Raja Ampat.(Instagram: reza_erfit)
JawaPos.com - Pemerintah secara resmi telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah menuai kecaman dari berbagai pihak.
Pencabutan terhadap keempat IUP di Raja Ampat itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Merespons hal itu, Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Anggawira, mendukung respons Pemerintah terhadap pertambangan nikel di Raja Ampat.
Pencabutan itu resmi diumumkan, setelah Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau lokasi pertambangan di Raja Ampat.
"Kami mendukung kebijakan pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM, karena hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," kata Anggawira kepada wartawan, Selasa (10/6).
Menurut dia, keputusan Pemerintah bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal membangun kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan kebijakan negara.
Ia meyakini, pencabutan IUP di Raja Ampat itu membuktikan bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan bisa berjalan beriringan, selama ada komitmen terhadap prinsip keberlanjutan.
"Indonesia tengah menuju transisi ekonomi hijau. Tambang yang dikelola secara bertanggung jawab menjadi bagian dari rantai pasok global untuk energi bersih, seperti baterai kendaraan listrik. Ini mendukung komitmen iklim nasional kita," tegasnya.
Selain itu, pencabutan terhadap empat IUP di Raja Ampat itu juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem investasi yang sehat. Karena pemerintah telah memberikan ketegasan terhadap pembangunan ekonomi dan pelestarian alam.
"Hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," ucapnya.
Anggawira mengatakan, pencabutan IUP itu telah sesuai dengan mandat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.
"Ini bukan bentuk anti investasi, justru sebaliknya. Ini seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang. Yang perlu dijaga adalah transparansi dalam evaluasi dan pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat," urainya.
Lebih lanjut, ia meyakini pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan sektor pertambangan, melainkan awal dari penataan iklim investasi yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
"Pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan industri tambang di Raja Ampat, tapi justru awal dari penataan ekosistem investasi," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
