
Petugas melayani masyarakat yang memanfaatkan Lapor Mas Wapres (LMW) di kompleks Istana Wapres. (Humas Setwapres)
JawaPos.com - Layanan Lapor Mas Wapres (LMW) yang beroperasi sejak 11 November tahun lalu masih jadi saluran masyarakat wadul segala macam persoalan layanan publik.
Hingga saat ini, total aduan yang masuk mencapai 7.590 kasus. Mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, pertanahan, sampai keringanan cicilan.
Sebagian besar laporan disampaikan melalui kanal WhatsApp, yaitu mencapai 72,05 persen. Data ini menunjukkan preferensi masyarakat terhadap akses yang mudah dan bisa diakses dari mana saja.
Sementara itu sebesar 27,95 persen laporan lainnya disampaikan secara langsung melalui kanal tatap muka. Dengan catatan pelapor melakukan registrasi terlebih dahulu di laman resmi lapormaswapres.
Sejumlah kasus atau laporan diklaim telah ditangani dengan solusi konkret. Di antaranya pengaduan bantuan keringanan cicilan kredit, pengaktifan kembali bantuan pendidikan untuk anak sekolah, dan penyelesaian sengketa tanah hingga penerbitan sertifikat. Serta bantuan sosial untuk penebusan ijazah sekolah.
Selain itu, juga masih ada sejumlah laporan dalam proses verifikasi atau menunggu kelengkapan dokumen dari pelapor.
Plt Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres) Al Muktabar mengatakan, Wapres Gibran Rakabuming Raka mendorong agar tata kelola laporan masyarakat melalui LMW terus disempurnakan.
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 26 Peraturan Presiden 148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan analisis kebijakan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Wapres dalam membantu Presiden.
Untuk melaksanakan tugas ini, sesuai Peraturan Menteri Sekretaris Negara 11/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, salah satu fungsi Setwapres adalah menyerap pandangan, pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut aspirasi masyarakat.
“Pak Wapres minta agar program ini tidak stagnan, tapi terus diperbaiki dari waktu ke waktu," kata Muktabar, Senin (9/6).
Dia mengatakan bahwa penyempurnaan sistem dan prosedur sangat penting supaya birokrasi bisa lebih cepat merespons. Kemudian bisa lebih akurat dalam menangani dan lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat.
Di antara laporan masyarakat yang ditangani oleh LMW berkaitan dengan masalah pertanahan, diadukan oleh Jessica Cahyana, warga Jakarta Barat.
Lewat layanan LMW, dia menyampaikan mengalami kendala saat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik ibunya karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis.
Namun, berkat respons cepat dari tim LMW, hanya dua minggu setelah laporan disampaikan, Jessica langsung dipanggil untuk proses tindak lanjut.
Enam bulan kemudian, sertifikat kepemilikan tanah resmi berhasil diterbitkan. Penanganan ini secara teknis dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
