
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa)
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmd merespons adanya surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI. Dasco mengaku belum membaca secara langsung isi surat tersebut.
"Ya ini kan kebetulan reses, saya kan dateng, pak Sekjen (DPR) nya nggak ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku belum melihat dan membaca secara langsung adanya usulan pemakzulan terhadap Gibran. Menurutnya, surat itu sampai saat ini masih dipegang oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
"Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di sekjen, jadi belum sempet baca," ucap Dasco.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres). Surat itu diterima Sekretariat Jenderal DPR, pada Senin (2/6).
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Menurutnya, surat itu telah diteruskan ke Pimpinan DPR.
"Benar, kami sudah terima," ucap Indra kepada wartawan, Selasa (3/6).
Indra menyampaikan, belum ada tanggapan dari Pimpinan DPR. Mengingat saat ini, para wakil rakyat di Parlemen tengah memasuki masa reses.
"Sekarang DPR ini sedang reses," ujar Indra.
Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendukung MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Alasan mereka mendorong pemakzulan Gibran sebagai Wapres, karena disebut telah melanggar pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Putra sulung Joko Widodo itu memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah atau cacat hukum. Karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, yakni Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara," bunyi isi surat tersebut.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
