Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juni 2025 | 17.56 WIB

Forum Purnawirawan TNI Bawa Rujukan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres ke DPR untuk Makzulkan Gibran, Meski Putusan Final dan Mengika

Wakil Presiden Gibran Rakabuming bersama Mentan Andi Amran Sulaiman dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bertemu petani di Desa Gempel, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jatim, Sabtu (24/5).

JawaPos.com - Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat ke DPR RI dan MPR RI untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Usulan pemakzulan itu merujuk pada tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai tidak sah dan cacat hukum.

Sekretariat Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio, menyampaikan surat tersebut telah dikirim ke DPR pada Senin (2/6). Surat itu ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Sudah (diterima). Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," kata Bimo kepada wartawan, Selasa (3/6).

Hal itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Ia membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Menurutnya, surat itu telah diteruskan ke Pimpinan DPR. "Benar, kami sudah terima," ucap Indra.

Indra menyampaikan, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Pimpinan DPR atas surat tersebut. Mengingat saat ini, para wakil rakyat di Parlemen tengah memasuki masa reses. "Sekarang DPR ini sedang reses," ujar Indra.

Dalam surat yang beredar, terdapat sejumlah poin yang disodorkan oleh Forum Purnawirawan sebagai dasar memakzulkan Gibran.

Salah satunya, karena anak dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu mendapat tiket lewat perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XII/2023.

Sementara dilihat dari laman resmi MK, telah menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 final dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

MK juga menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

Hal ini dibacakan ketika MK menolak permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan karenanya permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagaimana tertuang dalam laman resmi MKRI.

Ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Juga tidak bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia, yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore