Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Mei 2025 | 19.50 WIB

Para Ahli Hukum Kritisi PP 28/2022 tentang Urusan Piutang Negara, Dianggap Langgar Prinsip Negara Hukum

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva saat ditemui di Jakarta,Senin (8/1/2024). - Image

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva saat ditemui di Jakarta,Senin (8/1/2024).

JawaPos.com - Sejumlah ahli hukum menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Urusan Piutang Negara yang dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum.

Kritik ini mencuat dalam seminar nasional bertajuk “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara vs Prinsip Negara Hukum” yang digelar oleh Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Ketua Pushati FH Usakti, Ali Rido, menegaskan bahwa negara tidak boleh sewenang-wenang dalam menetapkan kebijakan yang justru berpotensi bertentangan dengan asas konstitusionalisme.

“Masalah piutang negara memang penting, tapi jangan sampai penyelesaiannya menabrak prinsip negara hukum. Melalui seminar ini, kami berharap lahir gagasan revisi dan penyempurnaan terhadap PP 28/2022,” ujarnya, Kamis (29/5).

Dalam pemaparannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa PP 28/2022 rawan bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Ia mencontohkan perluasan subjek penanggung utang yang disebut telah melanggar UU 49 PRP 1960.

“Sebagai peraturan pelaksana, PP tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Bahkan pengaturan seperti Paksa Badan dan penyitaan mestinya tidak diatur di level PP karena itu menyangkut hak asasi manusia yang hanya boleh dibatasi oleh undang-undang,” tegasnya.

Senada, Prof. Dr. Wicipto Setiadi, ahli perundang-undangan dari UPN Veteran Jakarta, menilai sejumlah pasal dalam PP 28/2022 berpotensi disharmoni dengan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara.

Ia menyoroti risiko pelimpahan wewenang yang berlebihan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan ketiadaan mekanisme pengawasan yang transparan.

Lebih lanjut, Dr. W. Riawan Tjandra dari Universitas Atmajaya Yogyakarta menggarisbawahi problematika hukum dalam batasan materi muatan sebuah PP.

“Apakah PP hanya boleh memuat hal-hal yang secara eksplisit diperintahkan undang-undang, atau bisa mengembangkan norma baru? Ini jadi pertanyaan penting karena PP 28/2022 tampak melampaui batas yang seharusnya,” katanya.

Sementara itu, Dirjen AHU Kemenkumham, Dr. Widodo, S.H., M.H menyatakan bahwa PP ini dimaksudkan untuk memperkuat tugas PUPN dalam penagihan dan penyelesaian piutang negara agar lebih efisien dan efektif.

Namun, diskusi para pakar hukum menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan tak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore