Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Mei 2025 | 04.21 WIB

Wamen PU Akui Dipanggil Kejati NTT Terkait Kasus Perumahan Eks Pejuang Timor Timur

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti. (Ilham Wancoko/Jawapos)

JawaPos.com  - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengakui mendapat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi perumahan eks pejuang Timor Timur (Timtim).

Diana tidak bisa hadir dalam panggilan yang dijadwalkan pada 21 Mei lalu. Berdasarkan surat yang Kejati NTT nomor B-1915/N.3/Fd.1/05/2025 yang beredar, diketahui Wamen PU Diana Kusumastuti dipanggil Kejati NTT terkait dengan posisi Diana sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya tahun 2023. 

Masih dalam surat tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo meminta Diana untuk memberikan keterangan, serta menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi proyek perumahan eks pejuang Timor Timur tahun anggaran 2022-2024 di Kupang, NTT.

Diana Kusumastuti membenarkan bahwa menerima surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati NTT. "Namun, karena kesibukan, kami minta dijadwalkan ulang," ujarnya. 

Hingga saat ini, Diana mengakui belum mendapatkan informasi jadwal permintaan keterangan dari Kejati NTT tersebut. "Kami belum dapat jadwalnya kapan," urainya usai acara Konferensi Pers Persiapan Kunjungan Presiden Prancis ke Indonesia Senin (26/5).

Sementara Menteri PU Dody Hanggodo  mengatakan, untuk permintaan keterangan Wamen PU tersebut tentunya secara spesifik bisa ke Wamen. Namun, saat ini masih diminta memberikan keterangan. "Kan Bu Wamen PU sudah minta dimundurkan jadwalnya, pindah tempat permintaan keterangan karena kesibukan," paparnya. 

Namun begitu, sebagai seorang abdi rakyat yang mendapatkan tugas mengelola APBN dari uang rakyat, tentu semua harus bisa dipertanggungjawabkan. "Ini merupakan kewajiban kita, bentuk transparansi, dan akuntabilitas. Saat diberikan tugas dan wewenang mengelola APBN, tentu harus dipertanggungjawabkan baik hari ini hingga beberapa tahun mendatang. Selama benar, pasti amanlah," jelasnya. (idr)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore