Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Mei 2025 | 00.04 WIB

Dukung MA Larang Hakim Hidup Hedon, KPK: Selaras dengan Semangat Antikorupsi

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan. KPK menyebut, surat edaran itu selaras dengan semangat antikorupsi yang terus digaung lembaga antirasuah.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung atas penerbitan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/5).

"Imbauan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang terus disuarakan oleh KPK, di antaranya melalui sembilan nilai antikorupsi, yakni Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras, yang sering disingkat JUMAT BERSEPEDA KK," sambungnya.

Menurutnya, lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Sebab, masyarakat menaruh harapan besar bagi kepada lembaga peradilan, dalam setiap proses hukum yang ditangani.

"Masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap penegakan hukum yang berintegritas, sehingga upaya-upaya pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan secara efektif, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus rasa keadilan dan pembelajaran bagi masyarakat, sebagai pemantik upaya pencegahan korupsi ke depannya," tegasnya.

Adapun, SEMA 4/2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, berisi imbauan kepada aparatur peradilan, termasuk para hakim, untuk menjauhi gaya hidup mewah dan hedonis yang berorientasi pada pencarian kesenangan serta kepuasan tanpa batas.

Dalam SE tersebut, juga disebutkan bahwa penerapan pola hidup sederhana merupakan langkah preventif dalam mencegah korupsi dan pelanggaran etik. Selain itu, hal itu juga dianggap sebagai upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain menekankan pentingnya menjauhi hedonisme, surat edaran itu juga mengimbau aparatur peradilan umum beserta keluarganya untuk menghindari perilaku konsumtif, seperti membeli, menggunakan, dan memamerkan barang-barang mewah. Hakim juga diminta untuk tidak mengunggah foto atau video bergaya hidup berlebihan di media sosial.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore