Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Mei 2025 | 21.15 WIB

Buntut Kasus Jan Hwa Diana, Polisi Imbau Pengusaha Tak Tahan Ijazah Karyawan atau Terancam Hukuman

Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana terbukti gelapkan 108 ijazah mantan karyawannya, terancam hukuman empat tahun penjara.(Juliana Christy / JawaPos.com) - Image

Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana terbukti gelapkan 108 ijazah mantan karyawannya, terancam hukuman empat tahun penjara.(Juliana Christy / JawaPos.com)

JawaPos.com-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengimbau seluruh pemilik usaha agar tidak menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Praktik seperti itu melanggar ketentuan hukum dan dapat berujung pada proses pidana.

Imbauan itu disampaikan menyusul ditemukannya 108 ijazah milik mantan karyawan UD Sentoso Seal yang ditahan oleh pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana. Saat ini, Diana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menegaskan bahwa tindakan menahan dokumen pribadi tanpa dasar hukum jelas, termasuk ijazah, merupakan pelanggaran. 

“Kami mengingatkan agar pelaku usaha patuh pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak menyimpan dokumen pribadi karyawan,” ujarnya.

Menurutnya, ijazah merupakan hak milik pekerja dan tidak boleh dijadikan jaminan kerja atau disandera untuk alasan apapun. Jika hal itu tetap dilakukan, perusahaan bisa dijerat dengan pasal penggelapan.

Penahanan ijazah bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk dalam kategori pidana apabila ada unsur kesengajaan dan tanpa dasar hukum.

Saat ini penyidikan terhadap JD masih berjalan. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari pihak manajemen perusahaan yang turut bertanggung jawab. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore