Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Mei 2025 | 18.30 WIB

Komdigi Berhentikan Dua Pegawai yang Jadi Tersangka Kasus PDNS, Menteri Meutya Janji Berbenah

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (17/4). (Nanda Prayoga/JawaPos.com) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (17/4). (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS, termasuk mantan Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Semuel Abrizani Pangerapan, Kamis (23/5).

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (23/5).

Terkait dua pegawai aktif Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Meutya memastikan akan bertindak tegas. Mereka adalah Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen AIP Kominfo periode 2019-2023 dan Nova Zanda selaku penjabat membuat komitmen (PPK).

"Kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Justru Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

Peristiwa ini, lanjutnya, akan menjadi pengingat bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. "Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

Untuk diketahui, selain mantan Dirjen Aplikasi dan dua pegawai tersebut, ada dua orang dari swasta yang juga menjadi tersangka. Yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023, dan Pini Panggar Agusti selaku Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore