Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Mei 2025 | 03.01 WIB

Kata Mabes Polri Usai Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pelindungan Jaksa

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.  (Divhumas) - Image

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.  (Divhumas)

JawaPos.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sudah diterbitkan pada Rabu (21/5). Kini pelindungan terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI. 

Pasca terbitnya perpres tersebut, Mabes Polri menyatakan bahwa mereka akan berkolaborasi untuk melaksanakan tugas sebagaimana aturan yang berlaku. Baik aturan yang tertuang dalam undang-undang (UU) maupun aturan lain. Korps Bhayangkara memastikan akan terus bekerja sebaik mungkin. 

”Maka tentunya dalam keamanan ketertiban melindungi, mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum, itu include masuk di bagian itu semua, menjadi bagian daripada amanah undang-undang. Maka tentu kami bekerja secara kolaborasi untuk saat ini,” ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (22/5). 

Sebagaimana amanah UU, lanjut Trunoyudo, Polri merupakan salah satu alat dan instrumen negara dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dia menyatakan, Polri berpedoman pada aturan tersebut sebagaimana kementerian dan lembaga lain juga mempedomani aturan yang berlaku. 

”Semua saya yakin, kementerian, badan lembaga juga diamanahkan dalam UU. Tentunya semua memiliki kesinambungan yang bersifat simultan bersama-sama, khusus di Polri bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban,” kata dia. 

Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa Polri dapat melaksanakan tugas memberikan pelindungan terhadap jaksa bersama dengan instansi lain. Sementara bentuk-bentuk pelindungan terhadap jaksa yang dilakukan oleh Polri terbagi atas 6 hal. Yakni pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pada tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, serta pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore