
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Divhumas)
JawaPos.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sudah diterbitkan pada Rabu (21/5). Kini pelindungan terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.
Pasca terbitnya perpres tersebut, Mabes Polri menyatakan bahwa mereka akan berkolaborasi untuk melaksanakan tugas sebagaimana aturan yang berlaku. Baik aturan yang tertuang dalam undang-undang (UU) maupun aturan lain. Korps Bhayangkara memastikan akan terus bekerja sebaik mungkin.
”Maka tentunya dalam keamanan ketertiban melindungi, mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum, itu include masuk di bagian itu semua, menjadi bagian daripada amanah undang-undang. Maka tentu kami bekerja secara kolaborasi untuk saat ini,” ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (22/5).
Sebagaimana amanah UU, lanjut Trunoyudo, Polri merupakan salah satu alat dan instrumen negara dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dia menyatakan, Polri berpedoman pada aturan tersebut sebagaimana kementerian dan lembaga lain juga mempedomani aturan yang berlaku.
”Semua saya yakin, kementerian, badan lembaga juga diamanahkan dalam UU. Tentunya semua memiliki kesinambungan yang bersifat simultan bersama-sama, khusus di Polri bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban,” kata dia.
Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa Polri dapat melaksanakan tugas memberikan pelindungan terhadap jaksa bersama dengan instansi lain. Sementara bentuk-bentuk pelindungan terhadap jaksa yang dilakukan oleh Polri terbagi atas 6 hal. Yakni pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pada tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, serta pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
