Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Mei 2025 | 14.49 WIB

Heboh Grup Facebook Fantasi Sedarah, Kemenag Tegaskan Hukumnya Dilarang Mutlak

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat di Jakarta. (Humas Kemenag)

JawaPos.com - Jagat media sosial (medsos) diramaikan dengan grup bernama Fantasi Sedarah. Sesuai dengan namanya, grup yang berada di platform Facebook itu menampilkan sejumlah unggahan bertema inses atau hubungan sedarah.

Grup tersebut memiliki ribuan anggota. Berbagai pihak mendesak aparat berwenang untuk segera mengungkap dan menindak pelaku yang berada di balik grup itu.
Kementerian Agama (Kemenag) ikut merespon adanya grup Fantasi Sedarah itu. Mereka menegaskan adanya larangan mutlak terhadap hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram dalam ajaran Islam.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, relasi antara mahram merupakan batas sakral yang tidak boleh dilanggar. Baik dalam praktik nyata maupun dalam bentuk glorifikasi atau normalisasi di dunia digital.

“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad dalam keterangannya di Jakarta (20/5). Dia menegaskan, Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Larangan ini bukan hanya bersifat teologis, melainkan juga etis dan sosial. 

“Menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan jelas menyimpang dari nilai-nilai syariat dan bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl),” tegasnya.

Arsad menjelaskan, terdapat tiga jenis hubungan yang menjadikan seseorang haram dinikahi. Yaitu karena nasab (hubungan darah), semenda (hubungan karena pernikahan), dan radha’ah (hubungan karena persusuan). Ketiganya dijelaskan dalam Al-Qur’an dan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.

“Misalnya, ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan adalah mahram karena nasab," katanya. Demikian pula mertua dan anak tiri karena semenda, serta saudari sesusuan karena radha’ah. Semua itu adalah batas yang ditetapkan untuk menjaga kehormatan dan struktur keluarga.

Kemenag menilai konten digital yang menormalisasi atau meromantisasi hubungan mahram. Walaupun hanya berupa tulisan atau fantasi, dapat berbahaya karena dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap batasan moral dan hukum.

“Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, maka batas antara yang halal dan haram akan kabur,” ungkap Arsad.

Kemenag juga menegaskan bahwa larangan itu bukan sekadar persoalan fikih. Melainkan bentuk perlindungan terhadap potensi penyimpangan sosial dan psikologis. “Secara medis, relasi seksual antar-mahram berisiko menyebabkan kelainan genetik. Secara sosial, hal itu menimbulkan trauma, konflik keluarga, bahkan stigma turun-temurun,” ujarnya.

Arsad mengingatkan, jika hubungan seksual antar-mahram terjadi dalam kenyataan, terlebih jika melibatkan unsur paksaan atau anak di bawah umur, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Negara tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran itu. Meskipun dibungkus atas nama cinta, adat, atau kebebasan berekspresi. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore