Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Mei 2025 | 00.51 WIB

Rudi Suparmono Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 21,85 Miliar, Penerimaan Uang Sejak Jabat Ketua PN Surabaya dan Jakarta Pusar

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 21,85 miliar. Penerimaan gratifikasi itu diterima dalam berbagai bentuk pecahan mata uang asing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp 1,72 miliar; USD 383 ribu; serta SGD 1,09 juta. Penerimaan uang itu diterima saat Rudi Suparmono menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat.

"Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD 383,000, dan SGD 1,099,581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5).

"Kepada penyelenggara negara yaitu Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya," sambungnya.

Di antara penerimaan uang itu, Rudi menerima uang senilai SGD 43 ribu terkait perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang itu diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya.

Sehingga, terbentuklah majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, mereka yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim yang menangani perkara vonis bebas Ronald Tannur itu juga telah menyandang terdakwa dalam kasus tersebut.

Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore