
Pendiri Kaskus Andrew Darwis mengeluhkan rekening bank-nya dibekukan secara sepihak oleh PPATK. (X @adarwis)
JawaPos.com - Viral di media sosial (medsos), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK melakukan pemblokiran sepihak terhadap rekening bank milik masyarakat. Rekening tersebut dinyatakan berstatus dormant alias terbengkalai atau tidak aktif.
Topik terkait pemblokiran sepihak rekening bank oleh PPATK banyak dibicarakan di media sosial. Bahkan, masalah tersebut juga menimpa pendiri Kaskus, Andrew Darwis yang speak-up di X, lantas ramai dan banyak netizen juga melaporkan hal serupa.
PPATK kemudian menjelaskan di akun X resmi mereka, bahwa berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, diketahui bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Di samping perjudian online, juga diketahui terdapat penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
"Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain," kata PPATK di akun X-nya.
Diklaim juga kalau langkah itu dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum. Maka PPATK berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah menghentikan sementara transaksi nasabah-nasabah yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.
Atas penghentian tersebut, maka nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan. Atau bisa menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
PPATK mengklaim kalau nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikitpun atas dana yang dimiliki di perbankan.
Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang bersatus dormant.
Juga pemberitahuan kepada ahli waris ataupun pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi), apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata dilakukan untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," kata PPATK.
Posting tersebut juga memantik kekesalan netizen lantaran aturannya dinilai absurd. Bahkan, akun X @azvinhutama mengomentari postingan PPATK tersebut dengan membuka lebih jauh aturan tersebut dan menemukan pasal-pasal yang dinilai nggak masuk akal.
Seperti di Pasal 67, terdapat bunyi demikian:
"Dalam hal tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal penghentian sementara transaksi, PPATK menyerahkan penanganan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan."
Kemudian, ada juga aturan yang berbunyi seperti ini:

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
