Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Mei 2025 | 06.48 WIB

Anggota DPR Sebut RUU KUHAP Perlu Atur Penguatan Pengawasan APH, Langkah Strategis Wujudkan Sistem Hukum yang Efektif dan Berkeadilan

Anggota Komisi III DPR RI I Wayah Sudirta. (DPR/Antara) - Image

Anggota Komisi III DPR RI I Wayah Sudirta. (DPR/Antara)

JawaPos.com–Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, harus mengatur tentang penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH).

Alih-alih mengurangi kewenangan aparat seperti kepolisian dan kejaksaan, menurut dia, RUU KUHAP justru harus mendorong mekanisme pengawasan yang lebih tajam dan efektif terhadap APH. Baik secara internal maupun eksternal.

”Kita tidak akan pernah mereduksi kewenangan aparat penegak hukum, jaksa, polisi, tidak bisa. Tapi ada tapinya. Jika kewenangannya tidak direduksi, apa yang bisa kita lakukan? Pengawasan. Apalagi? Ya, pengawasan,” kata Sudirta seperti dilansir dari Antara, Jumat (16/5).

Menurut dia, selama ini keluhan masyarakat terkait pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penyidikan masih sangat tinggi. Pengawasan terhadap penyidik harus dilakukan secara menyeluruh dan tajam, karena keberadaan pengawas internal seperti wasidik (pengawasan penyidik) belum cukup menggigit.

”Harus dicari polisi-polisi terbaik yang ada di pengawasan penyidik. Itu untuk memastikan kerja-kerja polisi itu baik dan dapat dipercaya,” ujar I Wayan Sudirta.

Selain pengawasan internal, menurut dia, ada tiga bentuk pengawasan eksternal. Yang pertama adalah penuntut umum yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap berkas perkara yang dibawa ke pengadilan.

”Kalau berkasnya tidak lengkap, yang dipermalukan itu penuntut umum. Maka dia adalah pengawas garda terdepan bagi penyidik,” ungkap I Wayan Sudirta.

Lalu yang kedua kedua, kata dia, yaitu pengawasan oleh masyarakat yang dapat dilakukan melalui media, tokoh masyarakat, dan akademisi hukum. Menurut dia, transparansi di tubuh kepolisian akan membuka ruang kontrol dari publik.

”Dan yang ketiga, pengawasan luar biasa penting. CCTV di ruang penyidikan. CCTV itu tidak hanya membuat terang benderang prosesnya, tapi juga bisa menjadi alat evaluasi langsung terhadap pelanggaran yang terjadi,” tandas I Wayan Sudirta.

Dia mengingatkan, efektivitas CCTV juga tergantung pada ketegasan tindak lanjut. Karena jika ada pelanggaran yang terekam, harus ada kejelasan tindakan selanjutnya.

”Kalau memang bagus, beri penghargaan. Kalau melanggar, jangan didiamkan,” tutur I Wayan Sudirta.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad menilai RUU KUHAP merupakan suatu keniscayaan bagi perubahan penegakan hukum di Indonesia. Hal ini mengingat KUHAP yang berlaku telah berusia 44 tahun dan tidak lagi mengakomodasi perkembangan teknologi, budaya hukum, berbagai putusan serta lainnya.

Menurut Suparji, RUU KUHAP didasari kebutuhan filosofis untuk mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif dan rehabilitatif yang kini menjadi esensi dalam KUHAP baru. 

"Sementara secara sosiologis, KUHAP lama tidak lagi relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam mengakomodasi alat bukti elektronik. Adapun dari sudut pandang yuridis, banyak norma dalam KUHAP yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru,” tegas Suparji.

Suparji menekankan bahwa Rancangan UU KUHAP akan berdampak signifikan bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kehati-hatian, kecermatan, dan kepedulian terhadap rancangan ini menjadi krusial. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore