Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 03.24 WIB

1,7 Juta Ojol Belum Terlindungi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Aplikator Sederhanakan Pembayaran

Diskusi publik bertajuk Quo Vadis Ojek Online di Plaza BPJAMSOSTEK. (Mia/Jawa Pos)

JawaPos.com – Masih ada sekitar 1,7 juta pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia yang bekerja tanpa perlindungan sosial. Hanya 250 ribu ojol yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dari total estimasi 2 juta pekerja sektor ini.

Data tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro, dalam diskusi publik bertajuk Quo Vadis Ojek Online di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Kamis (8/5).

“Masih ada di luar sana teman-teman kita yang bekerja, 1,7 juta orang bekerja dengan risiko kecelakaan tinggi, tapi tidak ada perlindungan sosialnya,” tegas Anggoro.

Menurutnya, penting bagi seluruh pengemudi ojol untuk memahami manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Minimal, mereka akan mendapatkan dua perlindungan dasar: jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Anggoro mencontohkan kasus Wahidin, driver ojol yang mengalami kecelakaan serius saat mengantar penumpang. Ia harus menjalani perawatan selama tiga bulan dan berhenti bekerja sementara.

“Biaya pengobatannya mencapai Rp 124 juta. Tapi karena sudah menjadi peserta, semua ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Lebih dari itu, peserta juga mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja, sehingga tetap memiliki penghasilan meski dirawat di rumah sakit. Bila meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan Rp42 juta, dan dua anaknya dijamin pendidikannya hingga kuliah.

“Jadi bapak ibu, tolong ajak teman-temannya di luar sana menjadi peserta. Supaya jika terjadi risiko, keluarga masih bisa hidup dengan sejahtera,” ajaknya.

Hingga saat ini, dari 250 ribu peserta ojol, tercatat 7.200 orang sudah menerima manfaat klaim, baik karena kecelakaan kerja maupun kematian. Total nilai klaim yang dibayarkan BPJS mencapai Rp104 miliar.

Selain itu, sebanyak 223 anak peserta menerima beasiswa dengan total bantuan mencapai Rp600 juta.

Anggoro mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan telah berdiskusi dengan sejumlah aplikator ojek online untuk menyusun skema pemotongan iuran harian langsung dari penghasilan pengemudi. Tujuannya, agar tidak ada lagi pengemudi yang lupa membayar.

“Kalau iuran harian didebit otomatis, sebulan bisa terkumpul Rp16.800 untuk jaminan dasar plus Rp30.800 untuk JHT. Itu yang kita dorong,” ungkapnya.

BPJS berharap, sistem ini dapat menjadi solusi praktis untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal, terutama di sektor transportasi digital yang terus tumbuh pesat.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore