Jonathan Frizzy. (Istimewa)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menjadikan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras. Kini, Jonathan terancam hukuman 12 tahun penjara. Artis yang kerap muncul di layar kaca itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan dan KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Jonathan diduga melanggar beberapa pasal sekaligus. Yakni Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
”Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia pada Senin (5/5).
Oleh aparat kepolisian, Jonathan ditangkap pada Minggu (4/5). Persisnya pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, RT 9, RW 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kesempatan itu dia langsung dibawa oleh aparat kepolisian.
”Dia sudah ditangkap, sudah diamankan, sudah ditangkap dengan persangkaan pasal itu,” kata Ade Ary.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembag di pundak itu menyatakan bahwa kasus yang menyeret Jonathan akan dibeberkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Rencananya mereka menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik.
”Jam 16 nanti dijelaskan oleh Pak Kapolres (secara lebih lengkap),” terang Ade Ary.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
