
Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri. Credit: Sabik
JawaPos.com - Koalisi Kebebasan Berserikat mengkritisi munculnya usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Usulan itu didorong setelah banyaknya kasus organisasi masyarakat sipil (OMS) yang bertindak di luar batas, termasuk melakukan intimidasi, pemerasan, dan kekerasan.
Koalisi Kebebasan Berserikat menyebut, Revisi UU Ormas dan pengetatan pengawasan keuangan OMS bukan merupakan solusi yang efektif untuk menangkal persoalan OMS intimidatif dan pelaku kekerasan horizontal.
"Dengan adanya rencana pengawasan yang berlebihan tersebut, semakin memperlihatkan masih adanya kekuasaan absolut bagi negara yang sangat superior dan berwenang untuk mengontrol warga negara, serta memosisikan rakyat sebagai objek," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, Rabu (30/4).
Menurutnya, permasalahan terkait penegakan hukum yang tidak tegas, terhadap OMS yang melakukan intimidasi, pemerasan, dan kekerasan, pemerintah justru mempermasalahkan kekosongan hukum dengan melakukan revisi terhadap UU Ormas.
"Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh staf/pegiat dari OMS seharusnya dapat merujuk pada UU Ormas, KUHP, UU ITE, dan undang-undang lainnya, serta tidak membutuhkan revisi UU Ormas," ujar Wana.
Menurutnya, UU Ormas justru merupakan alat represi bagi masyarakat sipil. Temuan Koalisi Kebebasan Berserikat menunjukkan bahwa terdapat pola pembatasan dan pelanggaran bagi OMS melalui implementasi UU Ormas, antara lain pengaturan kewajiban pendaftaran bagi OMS dengan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Selain itu, pemberian stigma ilegal atau liar bagi OMS yang tidak terdaftar, serta antek asing bagi OMS Indonesia. Serta, pengawasan secara berlebihan bagi OMS dan ruang sipil dengan pendekatan politik-keamanan.
Ia menegaskan, pola pembatasan tersebut menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan mengulang praktik yang dijalankan pada masa otoritarianisme Orde Baru. Bahkan, pembubaran OMS oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia.
"Alih-alih mendorong prinsip due process of law, pemerintah malah mempersempit kebebasan berserikat bagi OMS di Indonesia melalui rencana pengawasan yang lebih ketat terhadap transparansi keuangan masing-masing OMS," pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
