
Priguna Anugerah Pratama, PPDS tersangka rudapaksa terhadap anak pasien di RSHS Bandung. (X @ahriesonta)
JawaPos.com - Aksi bejat yang dilakukan oleh Priguna, seorang dokter anastesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mengecam tindak pemerkosaan yang dilakukan Priguna, terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung, Jawa Barat. Gilang mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus ini, dan pelaku diberikan ancaman hukuman seberat-beratnya.
Sebab, kasus ini tak hanya merusak citra dunia kedokteran, tapi juga kejahatan serius yang melukai nilai-nilai kemanusiaan.
"Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan pidana serius yang harus diproses secara transparan, cepat, dan adil. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena apa yang dilakukannya sungguh amat biadab,” kata Gilang Dhielafararez kepada wartawan, Jumat (11/4).
Menurut Gilang, tindak kekerasan seksual dalam lingkungan fasilitas kesehatan merupakan kejahatan berat yang tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mengoyak kepercayaan publik terhadap institusi medis.
"Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di institusi publik yang seharusnya melindungi rakyat," tegas politikus PDIP itu.
Gilang pun memastikan, Komisi III DPR RI akan memantau proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Kami mendukung penuh kinerja kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Polri juga harus memastikan perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis yang memadai,” ujar Gilang.
Seperti diketahui, seorang dokter PPDS jurusan Anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama, 31, memerkosa anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Adapun dalam peristiwa ini, korban merupakan perempuan berusia 21 tahun.
Modus pelaku adalah dengan berpura-pura meminta donor darah korban untuk ayahnya yang sedang kritis. Korban dibawa ke lantai gedung RSHS baru yang belum dioperasikan lalu dibius, kemudian diperkosa.
Priguna sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Unpad juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS dan izin praktek dokter Priguna dicabut. Kasus ini juga menyebabkan PPDS Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung diberhentikan sementara.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
