
Priguna Anugerah Pratama, PPDS tersangka rudapaksa terhadap anak pasien di RSHS Bandung. (X @ahriesonta)
JawaPos.com - Aksi bejat yang dilakukan oleh Priguna, seorang dokter anastesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mengecam tindak pemerkosaan yang dilakukan Priguna, terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung, Jawa Barat. Gilang mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus ini, dan pelaku diberikan ancaman hukuman seberat-beratnya.
Sebab, kasus ini tak hanya merusak citra dunia kedokteran, tapi juga kejahatan serius yang melukai nilai-nilai kemanusiaan.
"Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan pidana serius yang harus diproses secara transparan, cepat, dan adil. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena apa yang dilakukannya sungguh amat biadab,” kata Gilang Dhielafararez kepada wartawan, Jumat (11/4).
Menurut Gilang, tindak kekerasan seksual dalam lingkungan fasilitas kesehatan merupakan kejahatan berat yang tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mengoyak kepercayaan publik terhadap institusi medis.
"Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di institusi publik yang seharusnya melindungi rakyat," tegas politikus PDIP itu.
Gilang pun memastikan, Komisi III DPR RI akan memantau proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Kami mendukung penuh kinerja kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Polri juga harus memastikan perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis yang memadai,” ujar Gilang.
Seperti diketahui, seorang dokter PPDS jurusan Anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama, 31, memerkosa anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Adapun dalam peristiwa ini, korban merupakan perempuan berusia 21 tahun.
Modus pelaku adalah dengan berpura-pura meminta donor darah korban untuk ayahnya yang sedang kritis. Korban dibawa ke lantai gedung RSHS baru yang belum dioperasikan lalu dibius, kemudian diperkosa.
Priguna sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Unpad juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS dan izin praktek dokter Priguna dicabut. Kasus ini juga menyebabkan PPDS Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung diberhentikan sementara.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
