Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20.50 WIB

Unesa Jatuhkan Sanksi ke 6 Mahasiswa Pelaku Pelecehan, Skorsing hingga Pendanaan PKM Dicabut

ILUSTRASI: Universitas Negeri Surabaya. (Humas Unesa) - Image

ILUSTRASI: Universitas Negeri Surabaya. (Humas Unesa)

JawaPos.com - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) akhirnya memberikan sanksi kepada enam mahasiswa pelaku pelecahan seksual melalui grup percakapan yang menyasar 26 mahasiswa hingga dosen di Fakultas Vokasi.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Iman Pasu menjelaskan sanksi yang diberikan setelah Unesa melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya ditemukan adanya tindakan kekerasan verbal. 

"Hasil tersebut kemudian menjadi dasar bagi Satgas PPK untuk menyampaikan rekomendasi kepada Rektor Unesa sebagai bahan penetapan keputusan resmi," kata Iman dikonfirmasi, Kamis (13/8). 

Iman menjelaskan sanksi yang diberikan kepada enam mahasiswa itu antara lain sanksi berat, yakni dijatuhi skorsing dengan tenggat waktu yang berbeda-beda. 

"Satu pelaku diberi sanksi skors 3 semester, dua pelaku sanksi skors 2 semester dan tiga anak sanksi skors 1 semester," jelasnya. 

Tak hanya itu, Unesa juga membatalkan sekaligus mencabut pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) milik salah satu terlapor sebagai bagian dari konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

"Mereka juga diwajibkan mengikuti program pembinaan sebagai bagian dari proses disiplin dan rehabilitasi," tambahnya. 

Dia merinci program pembinaan itu mencakup konseling wajib (mandatory counseling), pembinaan spiritual, serta penugasan yang diberikan oleh Satgas PPK sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tujuannya untuk membantu terlapor memahami dampak tindakan yang dilakukan, memperbaiki perilaku, serta membangun kembali pemahaman mengenai etika komunikasi, penghormatan terhadap sesama sivitas akademika, dan nilai-nilai kehidupan kampus yang berintegritas," jelasnya. 

Di sisi lain, Unesa jug memastikan pendampingan terhadap korban tetap berjalan secara berkelanjutan. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore