Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Maret 2025 | 21.54 WIB

Komisi V DPR RI Ingatkan Tak Operasikan Kapal Tua untuk Transportasi Laut masa Mudik Lebaran 2025

Kapal Pelni. (JawaPos.com). - Image

Kapal Pelni. (JawaPos.com).

JawaPos.com–Anggota Komisi V DPR RI Irine Yusiana Roba Putri meminta pemerintah memastikan kelayakan moda transportasi menjelang puncak arus mudik Lebaran 2025, termasuk untuk moda transportasi laut. Mengingat, terjadi lonjakan penumpang kapal penyeberangan hingga 50 persen dibanding musim mudik pada 2024.

"Kapal laut menjadi salah satu pilihan utama bagi pemudik, terutama di wilayah kepulauan dan daerah yang tidak terhubung dengan infrastruktur jalan yang memadai. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kapal yang digunakan dalam kondisi layak, aman, dan nyaman bagi para penumpang," kata Irine Yusiana Roba Putri.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat pergerakan orang pada musim mudik Lebaran 2025 mulai melonjak pada H-9 atau Sabtu (22/3). Khususnya untuk penumpang kereta api dan kapal feri yang mengalami kenaikan di atas 50 persen. 

Pemerintah juga memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2025 akan terjadi pada H-3 atau 28 Maret. Menurut Irine, lonjakan penumpang menjelang Lebaran sering kali menyebabkan kapal kelebihan kapasitas.

“Tentunya ini meningkatkan risiko keselamatan, terutama jika tidak ada pengawasan ketat terhadap jumlah penumpang dan muatan,” ujar Irine Yusiana Roba Putri.

Irine pun menyoroti masih ada kapal-kapal yang sudah berusia tua dioperasikan dan tidak mendapatkan perawatan yang optimal. Dia menyebut, kondisi ini bisa menyebabkan kendala teknis di tengah perjalanan seperti mesin mogok atau kebocoran kapal.

Meskipun sudah ada regulasi terkait kelayakan kapal, namun implementasi di lapangan sering kali kurang maksimal.

“Dalam beberapa kasus, kapal yang seharusnya tidak beroperasi tetap digunakan karena lemahnya pengawasan," cetus Irine.

Anggota Komisi bidang infrastruktur dan transportasi DPR tersebut meminta pemerintah untuk memberlakukan sanksi tegas bagi operator kapal yang melanggar aturan keselamatan. Termasuk pencabutan izin operasional jika ditemukan pelanggaran serius. 

“Pemerintah juga harus mengawasi harga tiket agar tetap sesuai ketentuan dan mencegah praktik calo atau penipuan tiket palsu. Dan memastikan tersedianya alat keselamatan seperti pelampung dan sekoci dalam jumlah cukup untuk seluruh penumpang," tutur Irine Yusiana Roba Putri.

Di sisi lain, Irine mengatakan kondisi cuaca yang buruk seperti gelombang tinggi dan angin kencang, sering menjadi ancaman bagi kapal penyeberangan. Khususnya bagi kapal dengan spesifikasi yang kurang memadai untuk menghadapi kondisi ekstrem.

Irine mengingatkan penting bagi Pemerintah untuk terus berkoordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) agar peringatan dini dapat cepat diketahui bila ada potensi cuaca buruk yang dapat membahayakan perjalanan kapal.

“Kondisi cuaca juga perlu dipantau secara terus-menerus oleh KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan pengelola kapal untuk menghindari dampak buruk cuaca ekstrem, khususnya yang saat ini sedang melanda Maluku Utara,” tandas Irine Yusiana Roba Putri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore