Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Maret 2025 | 06.30 WIB

Revisi UU TNI Menuai Kritik! Pakar Hukum: Impunitas Militer Ancam Kebebasan Akademik

Ilustrasi prajurit TNI. (Ahmad Khusaini / Jawa Pos).

JawaPos.com - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional (TNI) tengah menjadi perbincangan hangat. Utamanya Pasal 47 yang mengatur penempatan personel TNI aktif di luar organisasi TNI.

Video rapat panja RUU TNI yang digelar tertutup oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3) yang beredar luas di media sosial, semakin menyulutkan emosi publik.

Tidak sedikit unggahan di media sosial yang menyoroti hal ini. Para akademisi juga turut buka suara. Salah satunya Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana.

"RUU TNI yang sedang bergulir di DPR bersifat inkonstitusional, melanggar HAM, hingga kebebasan akademik. Ketika impunitas TNI semakin menguat, dampaknya sangat luar biasa terhadap kehidupan kampus,” tuturnya, Senin (17/3).

Apabila benar-benar disahkan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya itu mengaku khawatir TNI akan memiliki kekuatan untuk memberangus kebebasan akademik.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore