Ilustrasi prajurit TNI. (Ahmad Khusaini / Jawa Pos).
JawaPos.com - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional (TNI) tengah menjadi perbincangan hangat. Utamanya Pasal 47 yang mengatur penempatan personel TNI aktif di luar organisasi TNI.
Video rapat panja RUU TNI yang digelar tertutup oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3) yang beredar luas di media sosial, semakin menyulutkan emosi publik.
Tidak sedikit unggahan di media sosial yang menyoroti hal ini. Para akademisi juga turut buka suara. Salah satunya Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana.
"RUU TNI yang sedang bergulir di DPR bersifat inkonstitusional, melanggar HAM, hingga kebebasan akademik. Ketika impunitas TNI semakin menguat, dampaknya sangat luar biasa terhadap kehidupan kampus,” tuturnya, Senin (17/3).
Apabila benar-benar disahkan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya itu mengaku khawatir TNI akan memiliki kekuatan untuk memberangus kebebasan akademik.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
