Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Januari 2025 | 05.28 WIB

Demi Demokrasi yang Inklusif, Sebaikanya Pilkada Mengikuti Model Pilpres

Ilustrasi Pilkada 2024. - Image

Ilustrasi Pilkada 2024.

JawaPos.com–Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Adjie Alfaraby mengatakan, berdasar riset, masyarakat memberikan sentimen positif atas putusan MK yang membolehkan setiap partai politik mengajukan calon presiden.

”Agar sebangun dengan aturan pilpres yang baru, aturan pilkada harus pula diubah. Bukan kepala daerah dipilih DPRD, tapi sebagaimana pilpres, pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, dan setiap partai politik dibolehkan mengajukan calon kepala daerah,” ungkap Adjie dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/1).

Riset LSI Denny JA menggunakan aplikasi yang membaca percakapan di media sosial dan media online di internet. Informasi dikumpulkan dari berbagai platform digital seperti media sosial, berita online, blog, forum, video, hingga podcast.

Adjie Alfaraby menjelaskan, mayoritas percakapan melihat keputusan MK pada 2024 soal pilpres sebagai langkah berani, yang membawa demokrasi ke arah yang lebih inklusif.

”Setiap partai kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan presiden, membuka ruang yang lebih luas bagi representasi rakyat. Dalam sistem yang baru ini, kompetisi politik tidak lagi menjadi arena dominasi partai besar,” tutur Adjie.

Momentum itu, menurut Adjie, seharusnya tidak berhenti di tingkat nasional. Pilkada, sebagai cerminan demokrasi lokal, juga perlu mengikuti model pilpres tersebut.

”Biarkan setiap partai, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk mencalonkan kepala daerah. Inilah wajah demokrasi yang sejati,” ungkap Adjie Alfaraby.

Dari 7.079 percakapan digital yang dikaji LSI Denny JA, lanjut dia, mayoritas bersumber dari berita online dan video, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap isu ini. Terhadap putusan MK soal pilpres itu, hanya 31,81 persen responden menunjukkan sentimen negatif.

”Kekhawatiran mereka, jika setiap partai dibolehkan mencalonkan capres, ada risiko fragmentasi politik. Artinya akan hadir banyak kandidat presiden yang dapat memecah suara rakyat,” papar Adjie Alfaraby.

Tetapi, menurut Adjie, demokrasi yang sejati justru seharusnya memberikan kebebasan kepada rakyat untuk memilih dari banyak pilihan. Risiko ini, jika dikelola dengan baik, justru dapat menjadi peluang untuk memperkaya debat publik dan memperdalam kedewasaan demokrasi.

Menurut dia, secara umum ada lima alasan utama mendukung penghapusan presidential threshold. Pertama, demokrasi menjadi lebih inklusif karena semua partai memiliki hak yang sama untuk mencalonkan kandidat.

”Kedua, kompetisi politik menjadi lebih sehat karena dominasi partai besar berkurang Ketiga, peluang bagi pemimpin baru terbuka lebar, memberikan harapan kepada tokoh-tokoh muda dan inovatif,” jelas Adjie Alfaraby.

Keempat, menurut dia, politik transaksional, yang selama ini menjadi momok dalam sistem politik dapat diminimalkan. Kelima, partisipasi publik meningkat karena rakyat merasa suara mereka benar-benar berarti.  

Sementara itu, terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD untuk efisiensi biaya, menurut riset LSI Denny JA justru memunculkan sentimen yang sangat negatif.

”Publik khawatir transparansi akan menjadi korban, dan politik transaksional di DPRD akan meningkat. Sebab hanya 23,7 persen yang mendukung wacana ini, dengan alasan efisiensi biaya,” ungkap Adjie.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore