Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Desember 2024 | 19.47 WIB

687 Warga Binaan Lapas Jakarta Dapat Remisi Khusus sebagai Kado Natal, 19 Orang Langsung Pulang ke Rumah

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya menyerahkan secara simbolis dokumen remisi kepada warga binaan di Lapas Klas II A Salemba, Rabu (25/12/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com – Sebanyak 687 warga binaan beragama Kristiani di Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta mendapatkan pengurangan masa tahanan, atau remisi khusus hari raya Natal tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, terdapat sebanyak 1.093 orang warga binaan dan anak binaan beragama Kristiani di wilayahnya.

Namun, hanya 698 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi. Setelah seleksi, ada 687 warga binaan yang memperoleh potongan masa tahanan.  Dari jumlah itu, sebanyak 19 orang di antaranya langsung bebas.

"Hari ini dari 687 orang, 19 orang langsung pulang. Karena setelah menerima remisi, masa hukumannya habis. Sehingga yang bersangkutan bisa pulang ke tengah-tengah keluarga," ujar Andika di Lapas Klas II A Salemba, Rabu (25/12).

Andika berpesan agar warga binaan yang mendapatkan remisi selalu berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Diharapkan, hal itu bisa menjadi inspirasi bagi narapidana lainnya.

"Insya Allah kegiatan ini tentunya menjadi kegiatan yang menginspirasi dan memotivasi bagi setiap narapidana dan anak binaan untuk selalu berperilaku baik. Sebagai kriteria, sebagai syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi dan juga pengurangan masa pidana," lanjutnya.

Untuk diketahui, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana. narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 12 bulan atau lebih, maka remisinya lebih besar, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Tahun pertama sampai ketiga memperoleh remisi 1 bulan.

- Tahun keempat sampai kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

- Tahun keenam dan selebihnya memperoleh remisi 2 bulan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore