Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Desember 2024 | 15.11 WIB

Mary Jane Merasa Mendapat Keajaiban dengan Direpatriasi ke Filipina

MENGASAH KETERAMPILAN: Mary Jane Veloso membatik di Lapas Perempuan Kelas II-B Jogjakarta di Gunungkidul. (JAWA POS RADAR JOGJA) - Image

MENGASAH KETERAMPILAN: Mary Jane Veloso membatik di Lapas Perempuan Kelas II-B Jogjakarta di Gunungkidul. (JAWA POS RADAR JOGJA)

JawaPos.com – Bagi Mary Jane Veloso, rencana pemindahannya ke kampung halaman di Filipina masih terasa seperti keajaiban. Terpidana mati kasus narkotika itu pun mempersiapkan mental untuk menghadapi apa yang selama ini hanya bisa dia impikan dari balik penjara.

”Baik itu menemui keluarga, menemui siapa pun di luar sana. Secara fisik sudah pasti saya juga harus tetap sehat,” katanya kepada AFP dalam wawancara pertama sejak rencana repatriasinya diteken Indonesia dan Filipina pekan lalu (13/12).

Mary Jane saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II-B Jogjakarta di Gunungkidul. Perempuan 39 tahun itu ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Jogjakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di kopernya. Pengadilan Negeri Sleman kemudian memvonisnya hukuman mati.

Mary Jane dan para pendukungnya bersikeras bahwa dia diperdaya sindikat narkotika internasional dengan iming-iming dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Pada 2015, dia lolos dari eksekusi setelah perekrutnya ditangkap di Filipina.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut kemungkinan Mary Jane bakal direpatriasi ”sekitar 20 Desember” atau sebelum Natal. Yusril juga menyatakan, dirinya mendengar di Filipina, hukumannya akan diturunkan menjadi hukuman seumur hidup.

”Ini sungguh keajaiban karena, sungguh, bahkan sampai sekarang, ini masih terasa seperti mimpi. Tiap pagi saya bangun, saya memikirkan tentang aspirasi saya, aspirasi yang saya tidak tahu kapan bisa terwujud,” katanya.

Mary Jane berstatus janda saat ditangkap. Dia punya dua anak, Daniel Candeliaria dan Darren Candeliaria.

Pembicaraan dengan Australia-Prancis

Sumber AFP di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyebut berbagai hal terkait rencana repatriasi Mary Jane sedang dipersiapkan. Pada saat bersamaan, Indonesia juga sedang membicarakan repatriasi serupa dengan Australia dan Prancis.

Itu setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui permintaan dua negara tersebut. Kemarin (13/12) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, presiden juga akan memberikan amnesti kepada puluhan ribu narapidana, mulai pengguna narkotika hingga kasus terkait Papua.

”Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),’’ ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Misalnya, narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS dan yang mengalami gangguan kejiwaan.

Menurut data Kementerian Imipas, ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Pada prinsipnya, lanjut Supratman, Presiden Prabowo telah menyetujui pemberian amnesti tersebut. Selanjutnya, usulan pemberian amnesti itu akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.

Sementara itu, Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis yang divonis mati setelah tertangkap di pabrik narkoba di Cikande, Kabupaten Tangerang, pada 2005. Pria yang di Prancis bekerja sebagai tukang las tersebut dituding menjadi ’’ahli kimia (baca: peracik narkotika)”.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore