Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 November 2024 | 20.05 WIB

Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Tak Bisa Masuk ke Indonesia Setelah Dipulangkan ke Filipina

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. - Image

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

 
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemulangan terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina tidak ada alasan lain, hanya berdasarkan pada kemanusiaan. Namun, ia menekankan Presiden Prabowo Subianto tidak mentolelir terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan korupsi.
 
"Alasannya karena kemanusiaan yang bersangkutan, sakit dan lain-lain. Jadi memang pemerintah kita mempunyai perhatian yang cukup besar sangat besar terhadap narkotika, khususnya korupsi juga dan karena itu, presiden tidak pernah memberikan grasi terhadap kasus narkotika dan ini konsisten," kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
 
Yusril menjelaskan, Mary Jane sedianya dijatuhkan vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jogjakarta. Namun, sampai saat ini memang belum dieksekusi.
 
 
Ia tak memungkiri, pemulangan Mary Jane ke Filipina karena ada desakan dari negara asalnya. Mengingat, Filipina tidak menganut sistem hukuman mati di negaranya.
 
"Karena Mary jane itu dijatuhi hukuman mati kalau dihukum mati maka yang melaksanakan eksekusi hukuman mati itu adalah jaksa eksekutif," ujar Yusril.
 
Yusril menyebut, upaya diplomatik yang dilakukan pemerintah Filipina sehingga Mary Jane belum juga dieksekuai mati.
Menurutnya, upaya pemulangan Mary Jane juga dilakukan dengan koordinasi antara kementerian dan lembaga.
 
 
"Dengan menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, dan menteri urusan HAM akan lintas koordinator juga sempat melakukan koordinasi juga dengan Kejaksaan Agung," urai Yusril.
 
Lebih lanjut, Yusril menghormati langkah hukum yang diambil Pemerintah Filipina terhadap Mary Jane. Ia juga menekankan Mary Jane ditangkal tidak masuk ke Indonesia seumur hidup setelah pemulangannya ke Filipina.
 
"Iya, mereka enggak bisa masuk, kalau penangkalan itu kalau enggak salah sepuluh tahun. Kalau narkotik seumur hidup," pungkasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore