
Pengunjung berjalan di Senayan Park, Jakarta, Minggu (8/12/2024). Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa kenaikan PPN akan dilaksanakan sesuai undang-undang yaitu mulai Januari 2025. Namun, PPN 12 persen akan berlaku dengan pengecualian hanya un
JawaPos.com – Sejumlah barang dipastikan tidak akan terkena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen akan mengedepankan azas keadilan.
’’Kebijakan sesuai dengan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang mengamanatkan PPN 12 persen. Dengan tetap menjalankan azas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat,’’ ujarnya pada konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/12).
Ani -sapaan akrab Menkeu- menjelaskan, penetapan kenaikan tarif PPN 12 persen masih terus difinalisasi. Nantinya, detail teknis PPN 12 persen akan diumumkan bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menkeu memerinci, sejumlah barang dipastikan tidak akan terdampak kenaikan PPN 12 persen. Terutama barang yang sejak awal memang tidak dikenakan PPN.
’’Meskipun saat ini PPN adalah 11 persen, kenyataannya banyak barang dan jasa, termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, serta pemakaian listrik dan air, semuanya tidak dikenakan PPN,’’ jelas dia.
Diperkirakan, nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN tahun ini mencapai Rp 231 triliun. Meskipun UU menyebutkan PPN 11 persen, banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Ani memastikan, hal serupa akan diterapkan jika PPN nantinya akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Barang-barang kebutuhan pokok akan tetap 0 persen nilai PPN-nya. ’’Kami memperkirakan pembebasan PPN pada tahun depan akan mencapai Rp 265,6 triliun,’’ imbuhnya.
Saat ini, lanjut Bendahara Negara itu, pemerintah menggulirkan wacana kenaikan PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, yang notabene dikonsumsi untuk kalangan menengah ke atas.
Pemerintah tengah menghitung dan menyiapkan detail terkait pengenaan PPN 12 persen yang hanya diberikan kepada barang-barang mewah itu.
’’Saya ulangi lagi, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, tetapi PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah,’’ imbuh Menkeu.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
