
Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PU Dody Hanggodo usai penandatanganan SKB 3 Menteri soal penghapusan pajak retribusi PBG dan BPHTB, Senin (25/11). (Istimewa)
JawaPos.com – Pemerintah secara resmi menghapus pajak retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan rakyat. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri hari ini, Senin (5/11). Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Perumaham dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
"Surat Keputusan Bersama tiga menteri menghapuskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian PUPR," kata Tito dalam rapat bersama Maruarar dan Dody di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Tito menegaskan penghapusan ini telah mempertimbangkan dasar hukum yang ada. Pemerintah juga telah menjaring masukan kepada beberapa pelaku usaha di sentor properti termasuk kepala daerah yang nantinya menindaklanjuti kebijakan ini.
Ia juga mengatakan, penghapusan pungutan ini diperuntukan khusus bagi MBR. Di mana nantinya, akan berdampak pada harga rumah yang semakin murah.
“Ini pembebasan BPHTB dan PBG ini, IMB dulu. Ini akan berpengaruh pertama dalam rangka program murah 3 juta rumah yang diberikan perintah oleh Bapak Presiden kepada Menteri PKP Maruarar Sirait. Ini akan jauh mempermudah upaya tersebut, program atau perintah bapak presiden ini karena akan membuat harga rumah menjadi lebih murah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai bulan depan, yakni Desember 2024. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu menghilangkan hambatan administratif yang dihadapi MBR, sehingga target pemerintah untuk membangun 3 juta rumah bisa tercapai.
Seiring dengan penghapusan biaya ini, dia juga menekankan bahwa ke depan proses administratif tidak boleh lebih dari 10 hari. Pasalnya, menurut Maruarar program ini dilakukan sebagai bentuk nyata pemerintah untuk memberikan rumah layak bagi masyarakat kecil.
"Ini adalah kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat kecil. Dukungan dari Bupati, Wali Kota, dan Gubernur. Proses ini tidak boleh lebih dari 10 hari karena keterlambatannya hanya akan menghambat rakyat kecil," pungkas Maruarar.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
