
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca sebagai tersangka, Minggu (24/11). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com–Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diduga memeras para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal maju Pilkada Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, adanya permintaan uang itu disampaikan Rohidin Mersyah pada Juli 2024. Bahwa dirinya membutuhkan dana dan penanggung jawab untuk kebutuhan pemenangan Pilkada Bengkulu 2024.
Pernyataan Rohidin itu ditindaklanjuti Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dengan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu sekitar September dan Oktober.
”Pada sekitar bulan September-Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
Saat itu, Isnan Fajri meminta para pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai cagub Bengkulu. Menurut Alexander Marwata, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syarifudin; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tejo Suroso merupakan beberapa pejabat yang menyetorkan uang kepada Rohidin.
Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu senilai Rp 7 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
”Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” ujar Alex.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 KUHP.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
