Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 November 2024 | 18.35 WIB

Masih Ada yang Keberatan, Aturan Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas saat HBKN Diminta Dikaji Lagi Jelang Nataru dan Lebaran

Situasi arus lalu lintas di Jalan Pantura Tuban pada hari Kamis (4/4) atau sehari sebelum pembatasan angkutan barang diberlakukan./Andreyan/Radar Tuban - Image

Situasi arus lalu lintas di Jalan Pantura Tuban pada hari Kamis (4/4) atau sehari sebelum pembatasan angkutan barang diberlakukan./Andreyan/Radar Tuban

JawaPos.com - Kebijakan pelarangan truk-truk sumbu 3 unuk lewat jalur mudik pada saat hari-hari besar keagamaan nasional (HBKN) masih menuai pro dan kontra.

Terlebih tak lama lagi akan masuk periode Natal dan Tahun Baru, beberapa bulan kemudian Hari Raya Idul Fitri. Sebab, masih ada pihak yang merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut.

Dosen Fakultas Manajemen dan Bisnis Institut Transportasi dan Logistik Trisakti (ITL) Trisakti, Euis Saribanon, meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lebih bijak lagi melihat dampak yang ditimbulkan atas pelarangan ini.

Terutama dampak terhadap industri yang bisa mengganggu ekonomi nasional. Dia menyarankan agar pemerintah cukup melakukan pengaturan jalan saja.   

“Pemerintah harus lebih bijak melihat dampak kerugian yang diakibatkan kebijakan pelarangan yang dibuat pada setiap hari-hari besar keagamaan. Apalagi kebijakan itu masih menimbulkan keberatan-keberatan dari pihak-pihak lain yang terkait,” ujar Euis, Jumat (22/11).

Dia mencontohkan, industri-industri yang memiliki pabrik-pabrik harus beroperasi selama 24 jam setiap harinya, pasti akan mengalami kerugian dengan adanya kebijakan pelarangan tersebut. Begitu juga dengan pelaku usaha ekspor impor yang hampir semua menggunakan truk-truk sumbu 3

“Distribusi mereka pasti akan terganggu jika dilakukan pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 untuk beroperasi,” lanjutnya.

Karenanya, dia mengusulkan agar sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan ini, pihak kemenhub harus melihat secara komprehensif, tidak hanya dari satu sisi saja. Sehingga dampak terhadap beberapa sisi lain bisa diantisipasi. 

“Jadi, diperlukan kehati-hatian saat memberlakukan kebijakan pelarangan tersebut. Apalagi kalau sampai itu mengganggu perekonomian nasional kita,” ucapnya. 

Menurut dia, pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat HBKN pasti akan mengganggu distribusi produk barang jadi dari industri. Artinya, barang-barang akan mengalami keterlambatan pengiriman.

Apalagi kalau harus mengganti dengan truk unit yang lebih kecil, menurut Euis itu sudah pasti akan menambah biaya bagi pelaku usaha.

“Supaya tidak rugi, penambahan biaya itu terpaksa harus dibebankan kepada para konsumen. Akibatnya, para konsumen nggak mau lagi beli produknya karena harganya naik. Akibatnya, pabriknya bisa berhenti produksinya dan itu pasti mengganggu penerimaan negara dari industri,” tuturnya.

Menurut Euis, pelarangan truk sumbu 3 itu tidak menjadi solusi untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan.

Malah, dengan penambahan truk-truk kecil untuk menggantikan truk sumbu 3 itu, akan membuat kendaraan di jalan semakin banyak dan membuat kemacetan. 

“Jadi, tidak melulu diganti dengan truk yang lebih kecil itu bisa memperlancar. Justru mengganti dengan yang kecil itu akan menambah banyak armadanya dan akan semakin menambah kemacetan,” pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore