
Mary Jane Fiesta Veloso. (GUNTUR AGA TIRTANA/JAWA POS RADAR JOGJA)
JawaPos.com – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyanggah telah membebaskan Mary Jane Fiesta Veloso.
Terpidana mati kasus narkoba itu dikembalikan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (napi) atau transfer of prisoner.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemindahan Mary Jane merupakan permintaan resmi pemerintah Filipina kepada pemerintah Indonesia. ”Proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi,” terangnya di Jakarta kemarin (20/11).
Pertama, lanjut Yusril, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
”Setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ungkapnya.
Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi, dan sejenisnya, tambah Yusril, itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Ferdinand ”Bongbong” Marcos Jr akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup. Mengingat, pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina.
Tolak Grasi
Yusril menambahkan, Presiden Joko Widodo beberapa tahun lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan pribadi maupun diajukan pemerintah Filipina. ”Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” paparnya.
Dia juga merespons pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr yang beredar di pemberitaan. Yusril menyatakan, tidak ada kata ”bebas” dalam rilis itu. Pernyataan ”bring her back to Philippines” itu berarti membawa dia kembali ke Filipina.
Mengutip AFP, kesepakatan telah dicapai. ”Kasus Mary Jane merupakan perjalanan panjang dan sulit,” katanya di Instagram pribadi.
Selain itu, Marcos berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Seperti dijelaskan Yusril, Marcos juga menyatakan bahwa Mary Jane yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Jogjakarta, pada 2010 akan dibawa ke Filipina untuk melanjutkan hukuman di negaranya. (elo/idr/lyn/c19/ttg)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
