
KPK resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak praperadilan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Mengingat, putusan praperadilan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (12/11).
"Menjelang sidang putusan praperadilan dengan pemohon tersangka SHB Gubernur Kalimantan Selatan, KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan.
Tessa juga memastikan, masyarakat akan memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi, untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery.
"Terlebih perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat," tegas Tessa.
Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.
Sebagai penerima masing-masing Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Juga Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan/atau pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
