Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 November 2024 | 21.26 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Tantangan Pembuktian dan Regulasi yang Berubah-ubah

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos) - Image

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT Angels Products (AP), sebuah perusahaan swasta, pada tahun 2015.

Tindakan ini dianggap melanggar prosedur dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar. Penetapan ini menyoroti kompleksitas regulasi impor gula yang telah mengalami perubahan signifikan sejak tahun 2004.

Pada 2004, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 mengatur ketentuan impor gula, namun tidak secara tegas menyatakan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan melakukan impor.

Selanjutnya, pada 2005, diterbitkan peraturan yang mengubah ketentuan sebelumnya, namun detail spesifik mengenai pembatasan impor oleh BUMN tidak disebutkan secara eksplisit. Kemudian, pada Desember 2015, diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2016, yang mengatur ketentuan impor gula dengan persyaratan bagi importir terdaftar dan produsen, tanpa membedakan status kepemilikan perusahaan, baik BUMN maupun swasta.

Terkait ketentuan gula, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004, impor gula sudah diatur berdasarkan jenisnya. Yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (GKP).

Peraturan ini mengizinkan impor GKM dan Gula Kristal Rafinasi hanya oleh perusahaan yang memiliki status sebagai Importir Produsen Gula (IP Gula), tanpa membedakan apakah perusahaan tersebut BUMN atau swasta.

Namun, menurut Kejagung, impor hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah, karena GKP dipandang sebagai gula konsumsi domestik utama. Dalam kasus Tom Lembong, meskipun ia memberikan izin impor GKM kepada perusahaan swasta, produk tersebut diolah menjadi GKP, yang kemudian dipasarkan untuk konsumsi domestik.

Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai apakah tindakan tersebut melanggar aturan yang mengharuskan impor GKP untuk konsumsi publik hanya dilakukan oleh BUMN.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya masih belum memahami secara jelas kesalahan yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung. "Pak Tom Lembong sendiri sampai sekarang masih bingung, jadi dia ini ada salahnya di mana," ujar Ari Yusuf, Senin (4/11).

Data itu, menunjukkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka memerlukan analisis mendalam untuk memastikan bahwa dasar hukum yang digunakan untuk menjeratnya sesuai.

Kejaksaan Agung perlu cermat dalam mengumpulkan bukti dan menganalisis konteks regulasi yang berlaku pada saat izin diberikan, agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak terjebak dalam perbedaan interpretasi regulasi yang telah berubah.

Detil Aturan yang Terus Berganti

Pengaturan impor gula di Indonesia telah berubah seiring waktu. Pada 2004. Mengutip Keputusan Menperin dan Mendag Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 rupanya tidak disebutkan secara spesifik hanya BUMN yang berhak melakukan impor GKM. Dalam Pasal 2 Ayat (2) disebutkan bahwa GKM/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Gula.

Kemudian Pasal 2 Ayat (3) mempertegas bahwa GKM dan GKR yang diimpor oleh IP Gula dilarang memperdagangkan dan memindahtangankan produknya. Namun hanya diizinkan untuk digunakan sebagai bahan baku produksi industri yang dimiliki oleh IP gula.

Meski begitu, dalam Pasal 4 Ayat (2) IP Gula justru diperbolehkan melakukan jual-beli dan mendistribusikan GKR yang berasal dari GKM impor kepada industri. Dan memang dilarang untuk diperdangkan ke pasar di dalam negeri.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore