
ilustrasi pernikahan. Sumber foto: Freepik
JawaPos.com - Baru-baru ini di media sosial muncul isu adanya larangan menikah pada hari libur atau tanggal merah di KUA.
Isu liar tersebut muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Kementerian Agama pun segera mengklarifikasi kabar tersebut. Dalam keterangannya, Kemenag menegaskan kabar itu adalah hoax, karena tidak ada kebijakan yang melarang prosesi pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Dengan kata lain, saat tanggal merah atau hari libur, tetap ada petugas dari KUA yang bisa bertugas di dalam pelaksanaan akad nikah, namun di luar kantor KUA karena sudah tidak termasuk jam kantor.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Senin (14/10) seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan pelaksanaan pernikahan atau akad nikah di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Karena waktu operasional KUA adalah dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," tegas Anna.
Ia menjelaskan bahwa layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Sehingga pasangan bisa melangsungkan pernikahan baik itu di kantor KUA, tempat ibadah, ataupun di rumah, asalkan sudah memenuhi syarat yang berlaku dalam regulasi.
Hal itu merupakan wujud komitmen dari Kemenag dalam hal memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," imbuhnya.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi di tengah masyarakat, Anna menegaskan pihaknya akan menggalakkan sosialisasi terkait PMA No. 22 Tahun 2024 terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah bunyi bunyi pasal 16 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 terkait pelaksanaan akad nikah.
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
