
Ilustrasi tanggal merah di kalender. (Freepik)
JawaPos.com - Pemerintah Indonesia telah merilis kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang menjadi acuan bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas, perjalanan, maupun agenda kerja. Salah satu tanggal yang kerap menjadi pertanyaan adalah 2 Januari 2026, apakah termasuk cuti bersama atau tidak.
Kepastian mengenai status tanggal tersebut telah diumumkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan total 25 tanggal merah sepanjang 2026, yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Berdasarkan ketetapan resmi tersebut, 2 Januari 2026 tidak termasuk hari cuti bersama. Libur Tahun Baru 2026 hanya berlangsung satu hari, yakni Kamis, 1 Januari 2026, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Tahun Baru Masehi.
Dengan demikian, Jumat, 2 Januari 2026 tetap merupakan hari kerja biasa. Pemerintah tidak menetapkan tambahan cuti bersama untuk mendampingi libur Tahun Baru, sehingga tidak ada libur panjang secara otomatis di awal tahun 2026.
Meski begitu, masyarakat masih memiliki peluang untuk menikmati libur panjang dengan mengambil cuti pribadi pada Jumat, 2 Januari 2026. Dengan skema tersebut, libur dapat berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai dari Kamis, 1 Januari hingga Minggu, 4 Januari 2026.
Pemerintah telah merilis daftar resmi delapan hari cuti bersama tahun 2026 yang melengkapi 17 hari libur nasional. Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan berbagai aktivitas sepanjang tahun, mulai dari perjalanan, agenda keluarga, hingga pengaturan jadwal kerja.
Rincian cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan adanya ketetapan ini, pemerintah berharap sektor publik maupun swasta dapat lebih mudah menyesuaikan jadwal operasional serta mengatur hak cuti karyawan secara tertib dan terencana.
Adapun daftar lengkap cuti bersama 2026 yang telah ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Hari Natal
Dengan total delapan hari cuti bersama tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya secara optimal, baik untuk beristirahat, bersilaturahmi, maupun meningkatkan kualitas waktu bersama keluarga.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022