Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Oktober 2024 | 03.10 WIB

Pihak Nikita Mirzani Sebut Kasus Lolly Akan Bikin Tercengang Jika Dibongkar ke Publik

Aktris Nikita Mirzani menghadirkan saksi yang mendukung laporannya kepada Vadel Badjideh. (Instagram Nikita Mirzani)



JawaPos.com - Nikita Mirzani memang sudah membuat laporan polisi terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi dengan korban bernama Lolly atau terlapor bernama Vadel Badjideh.

Kendati pemberitaannya sudah massif di media, apa yang dilakukan Vadel terhadap pemilik nama lahir Laura Meizani Nasseru sebenarnya belum dibongkar ke publik atau dirahasiakan oleh pihak Nikita dan juga pihak kepolisian.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani merasa tidak punya kewenangan untuk membongkar hal tersebut secara blak-blakan karena proses hukumnya sudah bergulir dalam proses hukum dan kini sedang ditangani penyidik.

Baca Juga: Polisi Soal Tulang Belulang di Serpong: Ada Tulang Serupa Tempurung Kepala hingga Tangan

Yang bisa Fahmi Bachmid berikan kisi-kisinya, kasus ini akan bikin banyak orang tercengang apabila perlakuan Vadel Badjideh ke Lolly dibongkar ke publik.

"Kalau saya buka lebih, mungkin anda semua akan kaget bagaimana perlakuan seseorang terhadap anak di bawah umur. Saya tahu semuanya, tapi tidak mungkin saya bicara," kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, Senin (30/9).

Lebih lanjut dia mengatakan, Nikita Mirzani terlihat marah besar dan emosional atas apa yang dilakukan Vadel Badjideh ke Lolly karena dia tahu betapa kejamnya perlakuannya terhadap Lolly.

"Nikita meradang, Nikita marah-marah karena Nikita tahu apa yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak yang dia cintai," jelasnya.


Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.

Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore