Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 September 2024 | 02.05 WIB

Bharada Richard Eliezer Naik Pangkat, Kompolnas: Sudah Waktunya

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer Pudihang Lumiu divoni - Image

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer Pudihang Lumiu divoni

 
JawaPos.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah bertugas kembali di Polri setelah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Richard bahkan sudah naik pangkat menjadi Bharatu.
 
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai wajar Richard sudah bertugas kembali. Sebab, dia sudah menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Div Propam Polri.
 
"Hukuman Eliezer berupa demosi 1 tahun kan dia sudah dipindah ke Yanma, berarti sudah menjalani hukumannya," kata Poengky kepada JawaPos.com, Jumat (20/9).
 
 
 
 
Begitu pun dengan kenaikan pangkat. Poengky menilai memang sudah waktunya Richard naik pangkat. Sehingga tidak perlu diperdebatkan.
 
"Untuk pangkat, kalau tidak salah yang bersangkutan tidak ada hukuman penundaan kenaikan pangkat, berarti kalau dia lulus Tamtama tahun 2019, berarti kenaikan pangkat selanjutnya lima tahun ke depan memang 2024," jelas Poengky.
 
Sebelumnya, Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah kembali ke keluarga setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kini status Richard adalah klien pemasyarakatan sampai dengan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.
 
"Sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat," kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
 
Ronny mengatakan, kliennya akan bertindak sebaik mungkin menjalankan hukuman. Bahkan setelah ditetapkan masuk program cuti bersyarat, juga tetap tunduk pada aturan Ditjenpas.
 
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," jelasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore