
Aktivis Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang
JawaPos.com - Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3) turut mendapat atensi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas eksternal Polri itu mendorong agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan bahwa serangan terhadap Andrie merupakan ancaman serius. Bukan hanya terhadap Andrie sebagai pribadi, melainkan terhadap proses demokrasi. Mengingat, Andrie adalah aktivis yang bekerja untuk kemanusiaan dan masyarakat banyak.
”Serangan itu tidak semata-mata kekerasan biasa. Tapi, kekerasan yang memberikan pesan kondisi demokrasi kita. Karena yang dilakukan oleh saudara Andrie itu adalah kerja-kerja hak asasi manusia, kerja-kerja demokrasi, dan dalam konteks hak asasi manusia seharusnya dilindungi,” kata Anam kepada awak media.
Untuk itu, Kompolnas mendorong Polri mengungkap peristiwa tersebut. Pihaknya berharap Polri menangani kasus itu secara transparan dan akuntabel. Menurut dia itu sangat penting bagi korban, para aktivis di KontraS, maupun para pekerja hak asasi manusia.
”Kekerasan yang dialami oleh mereka adalah ancaman terhadap kondisi demokrasi kita dan mencerminkan bagaimana kondisi hak asasi manusia. Kepolisian berada dalam ruang yang penting untuk menunjukan bahwa negara hadir untuk memastikan kekerasan yang dialami oleh pekerja pekerja hak asasi manusia, oleh pegiat-pegiat demokrasi bisa diusut tuntas untuk kepentingan kita semua,” terang dia.
Anam pun menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi aksi kekerasan sehingga. Karena itu, kerja-kerja kepolisian dalam melawan kekerasan sama dengan upaya untuk menunjukan bahwa negara tidak kalah dengan kekerasan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa laporan polisi model A bernomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya sudah terbit. Dengan dasar laporan polisi itu, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memulai penanganan kasus tersebut.
”Dalam kesempatan ini yang perlu kami sampaikan bahwa bapak kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Isir kepada awak media pada Jumat (13/3).
Sebagai bentuk atensi tersebut, Polri sudah mengambil beberapa langkah terkait dengan kasus itu. Diantaranya penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengambilan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Dalam kasus tersebut, Polri menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat.
”Sebagaimana Pasal 467 ayat (2) dan atau 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
Imran Nahumarury Angkat Bicara Usai Semen Padang Kalah dari Persib Bandung
BMKG Prediksi El Nino 2026 di Jatim Lemah, Tak Sekering 2023
Pengganti Bruno Moreira Sudah Ditemukan? Winger Rp 1,74 Miliar Ini Bikin Persebaya Surabaya Punya Senjata Baru
Rekomendasi 11 Kuliner Serba Kikil di Surabaya yang Empuk, Gurih dan Bumbu Khas yang Nendang
Jelajah 13 Kuliner Kebab di Surabaya yang Murah Meriah Isian Melimpah dan Rasa Juara
Masih Kekurangan Pegawai Terutama Guru, Pemkab Gresik Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK, Belanja Pegawai Hanya 29 Persen
Usai Kalahkan Australia, Ini Calon Lawan Timnas Futsal Indonesia di Semifinal AFF 2026
Update 4 Rumor Transfer Bintang Timnas Indonesia Musim Depan! Libatkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya dan PSV Eindhoven
