
Aktivis Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang
JawaPos.com - Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3) turut mendapat atensi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas eksternal Polri itu mendorong agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan bahwa serangan terhadap Andrie merupakan ancaman serius. Bukan hanya terhadap Andrie sebagai pribadi, melainkan terhadap proses demokrasi. Mengingat, Andrie adalah aktivis yang bekerja untuk kemanusiaan dan masyarakat banyak.
”Serangan itu tidak semata-mata kekerasan biasa. Tapi, kekerasan yang memberikan pesan kondisi demokrasi kita. Karena yang dilakukan oleh saudara Andrie itu adalah kerja-kerja hak asasi manusia, kerja-kerja demokrasi, dan dalam konteks hak asasi manusia seharusnya dilindungi,” kata Anam kepada awak media.
Untuk itu, Kompolnas mendorong Polri mengungkap peristiwa tersebut. Pihaknya berharap Polri menangani kasus itu secara transparan dan akuntabel. Menurut dia itu sangat penting bagi korban, para aktivis di KontraS, maupun para pekerja hak asasi manusia.
”Kekerasan yang dialami oleh mereka adalah ancaman terhadap kondisi demokrasi kita dan mencerminkan bagaimana kondisi hak asasi manusia. Kepolisian berada dalam ruang yang penting untuk menunjukan bahwa negara hadir untuk memastikan kekerasan yang dialami oleh pekerja pekerja hak asasi manusia, oleh pegiat-pegiat demokrasi bisa diusut tuntas untuk kepentingan kita semua,” terang dia.
Anam pun menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi aksi kekerasan sehingga. Karena itu, kerja-kerja kepolisian dalam melawan kekerasan sama dengan upaya untuk menunjukan bahwa negara tidak kalah dengan kekerasan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa laporan polisi model A bernomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya sudah terbit. Dengan dasar laporan polisi itu, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memulai penanganan kasus tersebut.
”Dalam kesempatan ini yang perlu kami sampaikan bahwa bapak kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Isir kepada awak media pada Jumat (13/3).
Sebagai bentuk atensi tersebut, Polri sudah mengambil beberapa langkah terkait dengan kasus itu. Diantaranya penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengambilan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Dalam kasus tersebut, Polri menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat.
”Sebagaimana Pasal 467 ayat (2) dan atau 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
